DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS KEKUATAN PEMBUKTIAN SERTIFIKAT DARI SISTEM PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH
Total View This Week16
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
MONGKAU, RINOLIA GREESYA NELLY
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 03:13:16 
Abstract :
Tanah mempunyai beragam fungsi dan mempunyai nilai ekonomis yang tinggi. Begitu berharganya tanah, sehingga tanah menjadi salah satu pemicu terjadinya konflik agraria, baik karena pewarisan, jual beli maupun sengketa batas tanah. Sehingga konflik agraria ini banyak yang dibawa ke pengadilan. Melihat begitu banyaknya kasus yang terjadi akibat konflik tanah tersebut, maka perlu adanya kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah tanah yang dimiliki. Perlu adanya pendaftaran tanah untuk memperoleh bukti kepemilikan hak atas tanah tersebut berupa sertifikat, seperti tertulis dalam UUPA Pasal 19 dan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 3. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan landasan yuridis yang mendasari keputusan Indonesia menganut sistem negatif bertendensi positif dan untuk membahas kekuatan pembuktian sertifikat dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang hanya menggunakan studi kepustakaan melalui bahan hukum sebagai data utama. Hasil dari penelitian ini ialah sistem negatif bertendensi positif yang dianut di Indonesia tertulis pada UUPA Pasal 19 (ayat 2), Pasal 23 (ayat 2), Pasal 32 (ayat 2) dan Pasal 38 (ayat 2). Kekuatan pembuktian sertifikat dari sistem pendaftaran tanah di Indonesia dapat dilihat dari PP Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 32 (ayat 1) dan Pasal 32 (ayat 2). Melalui penelitian ini penulis menyimpulkan bahwa alasan Indonesia menganut sistem negatif bertendensi positif adalah untuk menutupi kelemahan/kekurangan dari masing-masing sistem yang ada dan kekuatan pembuktiannya bersifat kuat. Untuk itu, perlu adanya revisi sistem pertanahan dan perlu adanya kepastian hukum yang bukan hanya bersifat kuat melainkan bersifat mutlak pada sertifikat. Kata Kunci: Kekuatan Pembuktian, Sertifikat, Pendaftaran Tanah 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle