DETAIL DOCUMENT
PUTUSAN PERADILAN YANG DIDASARKAN PADA PENERIMAAN SUAP TERHADAP HAKIM
Total View This Week22
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Sinolang, Elvano Chandra
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-10-31 07:34:42 
Abstract :
Putusan peradilan merupakan pernyataan hakim yang diucapkan pada sidang pengadilan terbuka yang dapat berupa pemidanaan atau bebas/lepas dari segala tuntutan hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Hakim dalam memutuskan suatu putusan peradilan memiliki kekuasaan yang mutlak dan merdeka seperti yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24, Ayat (1). Dilihat pada kenyataannya yang terjadi di Indonesia dengan adanya kekuasaan yang mutlak ini dapat memudahkan penyuapan terhadap hakim. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana legalitas putusan peradilan yang didasarkan pada penerimaan suap terhadap hakim, dan untuk mengetahui tahapan lanjutan atas putusan peradilan yang didasarkan suap terhadap hakim yang sudah inkracht. Metode penelitian skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normativ dengan meninjau berbagai sumber berupa Undang-Undang, buku dari para ahli, kamus, dan sebagainya. Putusan peradilan yang didasarkan pada penerimaan suap terhadap hakim pada dasarnya sama dengan putusan peradilan pada umumnya akan tetapi memiliki tahapan-hapannya. Tahapan-tahapan yang dapat diambil terhadap putusan peradilan yang didasarkan pada penerimaan suap terhadap hakim yang sudah inkracht adalah Peninjauan Kembali, walaupun masih ada celah hukum yang terdapat dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana di Indonesia. Lembaga yang berwenang dalam hal ini untuk meninjau kembali Undang-Undang agar tidak adanya celah atau ketimpangan hukum adalah Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Konstitusi melakukan judicial review terhadap Undang-Undang No 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana Pasal 263, ayat (1). Kata Kunci: Putusan Peradilan, Suap, Hakim. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle