DETAIL DOCUMENT
CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Total View This Week15
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Marbun, Josep Romandus Marciano
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-05-28 03:58:07 
Abstract :
Closed Circuit Television (CCTV) adalah sebuah kamera videodigital yang berfungsi untuk memantau aktivitas dan mengirimkan signal video pada suatu tempat atau ruangan yang diteruskan ke sebuah layar monitor. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti tercantum dalam Pasal 5 ayat (2) UU ITE. Jenis penelitian dalam penyusunan penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Adapun maksud dari penelitian hukum normatif itu adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Bahan-bahan tersebut kemudian disusun secara sistematis, dikaji kemudian ditarik kesimpulan dalam hubungannya dalam masalah yang diteliti. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti harus didukung oleh keterengan para ahli untuk menjelaskan benar atau tidaknya kejadian yang terekan dalam CCTV tersebut. Penggunaan CCTV sebagai alat bukti berguna untuk mengungkap suatu peristiwa hukum yang terjadi. Penegakan hukum yang menggunakan CCTV sebagai alat bukti dalam suatu perkara pidana harus didukung oleh para penegak hukum yang terlibat dan mengacu pada UU mengaturnya. Kata Kunci: CCTV, Tindak Pidana, Penegak Hukum. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle