DETAIL DOCUMENT
PENGHAPUSAN REMISI UMUM DAN REMISI KHUSUS BAGI NARAPIDANA PEMBUNUHAN DITINJAU DARI SEGI HAK ASASI MANUSIA
Total View This Week16
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Koleangan, Sandy Lavio
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 03:00:50 
Abstract :
Remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Remisi sendiri diatur dalam Keputusan Presiden No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi. Dalam penerapannya saat ini, pemberian remisi tersebut secara tidak langsung telah mengkondisikan bertambah banyaknya kriminalitas yang terjadi dalam masyarakat dalam hal ini kriminalitas terhada nyawa seseorang. Adapun jenis penelitian yang dilakukan yakni penelitian yuridis normatif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara dan studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Dalam Peraturan mengenai remisi, dasar pertimbangan sehingga dibuatnya peraturan tersebut yakni bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekan tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing termasuk narapidana pembunuhan. Sedangkan menurut pandangan penulis sendiri dengan atau tanpa pemberian remisi sendiri tidak akan menjamin bahwa suatu negara sudah dikatakan menjunjung kemerdekaan penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing. Remisi sendiri dibedakan atas 3 macam yakni, remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan. Dengan adanya pemberian remisi umum dan remisi khusus secara langsung akan mengurangi sebagian besar masa menjalani pidana dari seorang narapidana sehingga hal ini dapat menggerogoti tujuan dari sanksi atau pemidanaan itu sendiri yakni untuk memberikan efek jera kepada setiap narapidana. selain itu tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh narapidana dari segi Hak Asasi Manusia wajib untuk dihukum dengan berat hal ini dikarenakan narapidana tersebut dengan sengaja mengabaikan kewajibannya untuk menghargai Hak Asasi Manusia dari korban yang dibunuhnya.. Atas dasar inilah sehingga pemberian remisi umum dan remisi khusus bagi narapidana pembunuhan harus dihapuskan. Kata Kunci : Remisi Umum dan Remisi Khusus, Narapidana Pembunuhan, Hak Asasi Manusia. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle