Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sistem akuntansi pemerintah daerah, pengendalian akuntansi, dan ketaatan pada peraturan perundangan terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
Penelitian ini menggunakan data primer dan data sekunder. Pengumpulan data menggunakan penyebaran kuisioner. Populasi dari penelitian ini yaitu seluruh SKPD di Kota Bitung. Responden dalam penelitian ini sebanyak 30 SKPD. Dimana setiap SKPD terdapat 1 responden sehingga jumlah responden untuk penelitian ini sebanyak 30.
Kemudian, sistem akuntansi pemerintah daerah, pengendalian akuntansi, ketaatan pada peraturan perundangan dan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah diuji menggunakan pengujian Hipotesis yaitu Uji Koefisien Determinasi, Uji Parsial, dan Uji Simultan dengan menggunakan software SPSS 24.
Hasil penelitian ini adalah 1). Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Secara Parsial Berpengaruh Positif Terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Pengendalian Akuntansi, dan Ketaatan pada Peraturan Perundangan secara parsial tidak berpengaruh signifikan tetapi memiliki arah positif terhadap Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kota Bitung. 2).
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Pengendalian Akuntansi, dan Ketaatan pada Peraturan Perundangan secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Kota Bitung.
Kata Kunci : Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah, Pengendalian Akuntansi, Ketaatan Peraturan Perundangan.