DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN PIDANA INDONESIA
Total View This Week19
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Mangimpaus, Chintia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:38:55 
Abstract :
Pemalsuan ijazah sudah menjadi penyakit akhlak yang belum ada obatnya, dan itu semua sudah menjangkit disemua jenjang pendidikan. Tidak hanya para peserta didik, namun para guru dan pegawai tidak luput dari perbuatan curang dalam dunia pendidikan adapula gelar atau ijazah pendidikan yang dipalsukan hanya untuk bisa menjadi pejabat atau melamar kerja. Pengaturan mengenai penanganan pemalsuan ijazah dikelompokkan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Disebut sebagai tindak pidana karena telah memenuhi unsur-unsur subyektif tindak pidana antara lain unsur-unsur yang melekat pada diri pelaku tindak pidana atau yang berhubungan dengan diri pelaku serta termasuk didalamnya yaitu segala sesuatu yang terkandung didalam hatinya, selain itu ada unsur-unsur objektif seperti perbuatan, akibat, dan keadaan. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 68 ayat (2) juga mengatur tentang tindak pidana pemalsuan ijazah. Untuk mengatasi hal tersebut perlu penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan ijazah dan peranan aparat hukum dalam proses pemberantasan tindak pidana pemalsuan ijazah. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif yang mengacuh pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa dan penarikan kesimpulan berdasarkan metodi pemikiran deduktif. Penerapan hukum terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah sendiri dalam urgensi pengaturan yang telah diberlakukan di Indonesia masih harus terus dikaji dan dikembangkan, mempertimbangkan dinamika hukum yang dijalankan aparat hukum sendiri harus sigap menjalankan peran mereka sesuai aturan yang berlaku. Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Tindak Pidana Pemalsuan, Ijazah Palsu. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle