DETAIL DOCUMENT
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PADA SATUAN PENGAMANAN (SATPAM) YANG TANPA HAK MEMBAWA SENJATA TAJAM
Total View This Week26
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Tambingon, Hesrie S.
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:48:03 
Abstract :
Pertanggungjawaban pidana adalah proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh hakim, untuk menghukum terdakwa yang diakibatkan oleh pelanggaran terhadap undang-undang tindak pidana. Cara yang digunakan untuk menentukan pertanggungjawaban pidana ini, mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Penelitian ini sendiri menggunakan teori monistis, yaitu tidak memisahkan antara kesalahan dan pertanggungjawaban pidana. Terbuktinya kesalahan maka akan membuktikan juga pertanggungjawaban pidananya. Penelitian ini menggunakan SATPAM sebagai objek, dengan dasar hukum Undang-Undang Nomor 12 tahun 1951 Pasal 2 Ayat (1) tentang senjata tajam. Pembahasan dalam penelitan ini disusun secara sistematis untuk menguraikan dengan jelas, susunan mekanisme untuk dapat sampai pada pertanggungjawaban pidana. Pembahasan dalam penelitian ini menguraikan kesalahan dan sifat melawan hukum sebagai unsur pertanggungjawban pidana kemudian dihubungkan dengan alasan penghapus pidana sebagai alasan pemaaf dan pembenar. Alasan penghapus pidana adalah alasan yang menghapuskan pertanggungjawaban pidana, meskipun tindak pidananya telah terbukti. Kata kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tanpa Hak, Senjata Tajam. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle