DETAIL DOCUMENT
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN JUAL-BELI ONLINE MENURUT HUKUM POSITIF INDONESIA
Total View This Week17
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Honarto, Olivia
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:26:29 
Abstract :
Di era modern ini, teknologi dan informasi berkembang sangat pesat, sehingga manusia dituntut untuk bisa mengikuti perkembangan zaman. Alasannya, hampir semua kegiatan dan kebutuhan manusia menggunakan teknologi, yaitu media sosial. Banyak hal masih menjadi permasalahan dalam sosial media, seperti penipuan berbasis internet (online). Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan memahami efektivitas penerapan KUHP Pasal 378 terhadap pelaku penipuan jual-beli online dan untuk mendeskripsikan dan memahami penerapan sanksi pidana terhadap pelaku penipuan jual-beli online menurut Hukum Positif Indonesia. Metode penelitian skripsi ini adalah yuridis normatif. Berbicara mengenai efektifitas pasal ini jelas belum terbukti untuk membuat jera bagi pelaku tindak pidana penipuan jual-beli online ini, maka dalam penerapan hukumnya dapat diberikan sanksi yang lebih berat lagi agar penipuan jual-beli online ini dapat teratasi. Dari hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa efektivitas Pasal 378 terhadap pelaku tindak pidana penipuan jual-beli online mengandung unsur delik formil dan materiil. Artinya, yang menjadi pokok bukan saja caranya berbuat melainkan juga akibatnya. Data dari Kominfo tersebut berarti tindak pidana penipuan ini banyak terjadi dalam waktu 1 tahun berjalan setelah website ini digunakan. Selain data dari Kominfo, sanksi yang diberikan oleh undang-undang belum membuat efek jera bagi pelaku sehingga pasal 378 ini masih belum efektif. Selanjutnya, dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, proses penegakan hukum terdapat pada KUHAP yaitu Penyelidikan dan Penyidikan, Penuntutan, Pemeriksaan di sidang, dan Pelaksanaan putusan. Kata Kunci: Penerapan Pidana, Tindak Pidana Penipuan, Jual-Beli Online 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle