DETAIL DOCUMENT
ALASAN PENGHAPUS PIDANA SEBAGAI SARANA PEMBEBASAN TERHADAP PELAKU YANG DI SANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA
Total View This Week15
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Angkauw, Novlita Y
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:23:51 
Abstract :
Hukum pidana merupakan hukum publik yang diadakan oleh negara melalui pemberlakuan kitab undang-undang hukum pidana. Hukum pidana diatur tentang alasan penghapus pidana yang terdapat dalam Pasal 44 dan Pasal 48-51 KUHP. Alasan penghapus pidana terjadi ketika seseorang memenuhi semua unsur delik, namun ada suatu kondisi atau keadaan dimana orang tersebut tidak dapat dipidana. Dasar dijatuhi pidana wajib memenuhi semua unsur perbuatan dan tanggung jawab pidana. Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang telah dilakukan dan dapat dikenakan atau dijatuhi sanksi pidana. Namun terdapat pertimbangan yang menguntungkan pelaku jika kondisi perbuatan dapat memenuhi alasan pemaaf dan alasan pembenar dalam konteks alasan penghapus pidana. Penulis mengambil 2 rumusan masalah yang pertama, bagaimanakah alasan penghapus pidana dapat dijadikan sebagai pembelaan bagi pelaku yang disangka melakukan tindak pidana. Kedua, bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menentukan suatu putusan perkara berdasarkan alasan penghapus pidana. Metode penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa data dan penarikan kesimpulan berdasarkan metode deduktif. Berdasarkan hasil penelitian, dapat disimpulkan bahwa alasan penghapus pidana merupakan syarat utama pembebasan dari jeratan hukum atau sanksi pidana melalui alasan pemaaf dan pembenar. Berdasarkan alasan penghapus pidana, hakim dalam menjatuhkan putusannya dengan menerapkan putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, sebagaimana yang diatur dalam KUHAP. Kata Kunci: Alasan Penghapus Pidana, Sarana Pembebasan Pelaku, Tindak Pidana. 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle