DETAIL DOCUMENT
PERKEMBANGAN PERJANJIAN GADAI TANAH MENURUT PRESPEKTIF HUKUM DI INDONESIA
Total View This Week17
Institusion
Universitas Katolik De La Salle
Author
Kansil, Goenawan Jeheskiel
Subject
K Law (General) 
Datestamp
2019-11-04 02:34:20 
Abstract :
Gadai tanah adalah penyerahan tanah untuk menerima pembayaran secara tunai, dengan ketentuan penjual gadai tetap berhak atas pengembalian tanahnya dengan jalan menebusnya kembali.Masyarakat adat dulunya sering melakukan suatu perbuatan yaitu menggadaikan tanah Seiring berkembangnya jaman, tanah yang adalah jenis harta yang mempunyai nilai juga mengalami perkembangan. Tanah saat ini juga dijadikan jaminan untuk pelunasan utang dengan perjanjian yang bukan hanya dilakukan oleh antar masyarakat namun juga bisa dilakukan di beberapa industri jasa keuangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui; bagaimanakah kedudukan perjanjian gadai tanah dalam hukum di Indonesia; serta bagaimanakah perjanjian gadai tanah dalam hukum di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif yang mengacu pada penelitian kepustakaan melalui pengumpulan data kemudian dilakukan analisa data dan penarikan kesimpulan berdasarkan metode pemikiran deduktif. Dari hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwa kedudukan perjanjian gadai tanah dalam Hukum di Indonesia yaitu sebagai transaksi tanah dengan perjanjian yang sah. Gadai tanah dalam hukum di Indonesia terus mengalami perkembangan yang dulunya hanya berdasarkan hukum adat kemudian disempurnakan dengan lahirnya atau dibuatnya Undang-Undang Pokok Agraria. Saat ini kegiatan menggadai tanah atau menjaminkan tanah digunakan sebagai alat untuk pelunasan utang yang tidak hanya dilakukan antar masyarakat tetapi bisa dilakukan di beberapa industri jasa keuangan yaitu Bank dan Pegadaian Kata Kunci: Gadai Tanah, Hukum Adat, Undang-Undang Pokok Agraria, Hak Tanggungan 
Institution Info

Universitas Katolik De La Salle