DETAIL DOCUMENT
ANALISA HUKUM CERAI GUGAT YANG DISEBABKAN PENGURANGAN NAFKAH TERHADAP ISTERI (Studi Kasus Perkara Cerai Gugat Nomor : 171/Pdt.G/2019/PA.Tng Di Pengadilan Agama Tangerang)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Satya Negara Indonesia
Author
Wandani, Nabila Eka
Subject
International relations 
Datestamp
2021-12-14 07:45:43 
Abstract :
Perkawinan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta untuk melangsungkan keturunannya dalam suasana saling mencintai (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah) antara suami istri. Namun sering kali apa yang menjadi tujuan perkawinan kandas di perjalanan, yaitu perceraian bagian dari dinamika rumah tangga. Perceraian ada karna adanya perkawinan, dalam perawinan suami berkewajiban memberi nafkah kepada keluarga, ada kalanya suami tidak mampu memberikan nafkah atau suami sebenarnya mampu tetapi tidak mau menjalankan kewajibannya memberi nafkah kepada istri dan anak, dalam perceraian harus disertai dengan alasan-alasan yang jelas. Suami yang tidak menjalankan kewajibannya, maka istri berhak mengajukan gugatan perceraian. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang, mengetahui upaya Pengadilan Agama Tangerang dalam mencegah terjadinya cerai gugat karena alasan ketidakmampuan suami dalam pemberian nafkah lahiriah kepada istri dan anak, Penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis empiris normatif,. Alat pengumpulan data dilakukan dengan cara mewawancarai istri sebagai penggugat. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa alasan cerai gugat yang dapat di kabulkan oleh Pengadilan Agama Tangerang yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo. Pasal 119 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam oleh karena itu secara formal gugatan Penggugat patut diterima dan dipertimbangkan. Namun dengan merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Maret 1999 Nomor 237 K/AG/1998 dan diambil alih menjadi pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini, dimana abstrak hukum yang terkandung di dalamnya adalah bahwa berselisih, cekcok, hidup berpisah, tidak dalam satu tempat kediaman bersama, salah satu pihak tidak berniat untuk meneruskan kehidupan bersama dengan pihak lain, hal itu adalah merupakan fakta hukum yang cukup untuk alasan dalam suatu percerarain. Kewajiban suami istri terhadap anak setelah bercerai yaitu berkewajiban memberikan kasih sayang, perhatian dan terkhusus kepada ayah untuk memberikan nafkah kepada anak . Dalam hal peceraian dengan alasan ketidakmampuan suami dalam pemberian nafkah maka dalam semua putusan cerai gugat dengan alasan tersebut, pihak istri tidak pernah menuntut masalah nafkah suami terhadap anak. Maka Pengadilan Agama Tangerang tidak dapat menentukan berapa kewajiban suami, karena Pengadilan Agama bersifat pasif, apa yang diajukan itulah yang dikabulkan. 
Institution Info

Universitas Satya Negara Indonesia