Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam
Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe
Kabupaten. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah
Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan
Umum Nomor 10 Tahun 2018, bagaimana faktor penghambat dan pendukung
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan melihat
sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk
mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta,
kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan budaya, sehingga dapat
dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama.
Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di
wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat
dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar
pemilu, dan relawan demokrasi.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan
fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu
sumber daya manusia, komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya
yaitu aktivitas masyarakat, cuaca, dan infrastruktur