DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA PASAL 17 AYAT 1 HURUF C NOMOR 10 TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU DI KECAMATAN TELLU LIMPOE KABUPATEN BONE (Studi Kasus : Desa Sadar)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Rahman, Muh. Ali
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-05-17 01:04:50 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Pasal 17 Ayat 1 Huruf C Nomor 10 Tahun 2018 dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu di Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten. Bagaimana pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018, bagaimana faktor penghambat dan pendukung Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya penelitian dengan melihat sesuatu kenyataan hukum di dalam masyarakat. Penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan permasalahan dalam kehidupan kerja organisasi pemerintah, swasta, kemasyarakatan, kepemudaan, perempuan, olahraga, seni dan budaya, sehingga dapat dijadikan suatu kebijakan untuk dilaksanakan demi kesejahteraan bersama. Hasil penenelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam meningkatkan partisipasi politik pemilih di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 telah dilaksanakan sesuai dengan amanat dari peraturan daerah tersebut yaitu melalui pemanfaatan jejaring sosial, rumah pintar pemilu, dan relawan demokrasi. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam menjalankan tugas dan fungsi di wilayah Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2018 memiliki faktor pendukung yaitu sumber daya manusia, komunikasi, dan kandidat. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu aktivitas masyarakat, cuaca, dan infrastruktur 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)