Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Peran JPN Dalam Bidang Perdata Dan Tata
Usaha Negara Di Kejaksaan Negeri Bone. Pokok permasalahannya adalah
bagaimana eksistensi JPN di bidang perdata dan tata usaha negara, apa kendala yang
dihadapi JPN dalam menangani kasus yang diberikan. Disamping itu, Jaksa
Pengacara Negara melakukakn sosialisasi kepada pemerintah dalam berbagai acara
agar peran JPN itu lebih dikenal. Perbedaan Jaksa pengacara negara dengan
pengacara biasa, dimana pengacara pada umumnya menangani kasus perkara pidana
baik itu dari pihak individu maupun oknum, siapapun kliennya dan biasanya akan
mendapat fee dari kliennya. Sedangkan Jaksa pengacara negara, tugasnya membantu
pemerintah dalam bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan aset
negara. JPN disini tidak mendapat fee dari kliennya, karena JPN sudah di gaji sendiri
oleh negara.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah kualitatif kemudian
dipaparkan secara deskriptif dengan menggunakan pendekatan penelitian yuridis
empiris artinya dilakukan dengan kenyataan yang ada di lapangan guna mendapatkan
data dan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peran jaksa penuntut umum sebagai
pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara yaitu agar eksistensi JPN
lebih meluas baik di kalangan pemerintah maupun masyarakat dengan melakukan
sosialisasi dan penyuluhan sehingga kepercayaan pemerintah dalam memberikan
kuasa khusus kepada JPN lebih baik.
Kendala yang dihadapi JPN dalam menjalankan tugas datun yaitu masih
kurangnya kepercayaan pemerintah untuk memberikan kuasa khusus kepada JPN
dalam menjalankan tugas sebagai penegak hukum yang menjaga aset negara, serta
masih harusnya melakukan sosialisasi secara menyeluruh sehingga dikenal banyak
orang.