Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum
terkait kebijakan pemerintah terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan
anak dan untuk mengetahui tantangan dan peluang pemerintah dalam mewujudkan
Indonesia bebas pekerja anak pada tahun 2022.
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan yuridis kebijakan pemerintah
terhadap pekerja anak perspektif hukum perlindungan anak. Beserta peluang dan
tantangan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia bebas pekerja anak. Penelitian ini
menggunakan pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum dan jenis data yang
digunakan yaitu data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer yang diperoleh
dari Undang-Undang, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang
diperoleh dari kamus hukum, buku, skripsi, makalah, jurnal dan dokumen resmi atau
bahan studi kepustakaan dan disajikan secara deskriptif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil penerapan bahwa secara yuridis
perlindungan anak sudah cukup memadai, namun belum adanya payung hukum yang
secara khusus mengatur mengenai masalah pekerja anak dalam sebuah pengaturan
perundang-undangan
secara
tersendiri,
adanya
kebijakan
pemerintah
yang
bertentangan dengan kebijakan yang lain terkait adanya pengecualian anak di bawah
umur diperbolehkan bekerja usia 14-15 tahun. Kurangnya sosialisasi di masyarakat
dan tingginya tingkat kemiskinan, ditambah muncul masalah baru pandemi Covid-19
yang semakin menambah pekerja anak, sehingga mustahil bisa mencapai target bebas
pekerja anak tahun 2022. Pemerintah dan lembaga terkait pekerja anak terus berupaya
agar penghapusan pekerja anak bisa tercapai dengan mengembangkan berbagai
kebijakan terkait akses pendidikan untuk anak dan mensosialisasikan bahaya
mempekerjakan anak, bagi tumbuh kembang anak.