Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Tindakan Suami Terhadap Istri Yang Nusyuz
Menurut Hukum Islam dan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan dalam
penelitian ini adalah bagaimana tindakan suami dalam penyelesaian problem nusyuz,
tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta illat
hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai tindakan suami terhadap
istri yang nusyuz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan suami dalam
penyelesaian problem nusyuz, tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam
Rumah Tangga, serta illat hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai
tindakan suami terhadap istri yang nusyuz. Jenis penelitian yang digunakan adalah
studi pustaka yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan normatif
dan historis. Data dikumpulkan melalui pengutipan. Teknik analis data yang
digunakan adalah teknik analis kualitatif dan deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam tidak dibenarkan
adanya kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dengan membolehkan
memukul istri karena nusyuz, pemukulan tidak diartikan secara harfiah,
penyembuhannya harus terlebih dahulu menasehati istri dan pisah ranjang.
Pemukulan merupakan cara terakhir bagi suami dan bukan merupakan ?azimah
(sesuatu yang diharuskan), melainkan sebuah rukh?ah (keringanan). Dalam
pemukulannya terdapat batasan-batasan dengan tujuan pemukulan untuk mendidik
bukan untuk menghinakan ataupun merendahkan istri. Segala bentuk kekerasan diatur
dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan
Dalam Rumah Tangga. Apabila suami melewati batas dalam menghadapi istri yang
nusyuz bisa dipidana penjara atau denda. Illat hukum mengenai tindakan suami
terhadap istri yang nusyuz dalam hukum Islam yaitu kedurhakan istri atau nusyuz
istri dan dalam Undang-Undang yaitu adanya tindak kekerasan dan dibentuk untuk
penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminatif
dan perlindungan korban. Karena tingginya tinggat kekerasan terutama terhap
perempuan.