DETAIL DOCUMENT
TINDAKAN SUAMI TERHADAP ISTRI YANG NUSYUZ MENURUT HUKUM ISLAM DAN KAITANNYA DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Astuti, Eka
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-05-23 02:04:30 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Tindakan Suami Terhadap Istri Yang Nusyuz Menurut Hukum Islam dan Kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana tindakan suami dalam penyelesaian problem nusyuz, tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta illat hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai tindakan suami terhadap istri yang nusyuz. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tindakan suami dalam penyelesaian problem nusyuz, tindakan suami terhadap istri yang nusyuz menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta illat hukum dalam hukum Islam dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga mengenai tindakan suami terhadap istri yang nusyuz. Jenis penelitian yang digunakan adalah studi pustaka yang bersifat kualitatif. Pendekatan penelitian yang digunakan normatif dan historis. Data dikumpulkan melalui pengutipan. Teknik analis data yang digunakan adalah teknik analis kualitatif dan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dalam hukum Islam tidak dibenarkan adanya kekerasan dalam rumah tangga tidak dibenarkan dengan membolehkan memukul istri karena nusyuz, pemukulan tidak diartikan secara harfiah, penyembuhannya harus terlebih dahulu menasehati istri dan pisah ranjang. Pemukulan merupakan cara terakhir bagi suami dan bukan merupakan ?azimah (sesuatu yang diharuskan), melainkan sebuah rukh?ah (keringanan). Dalam pemukulannya terdapat batasan-batasan dengan tujuan pemukulan untuk mendidik bukan untuk menghinakan ataupun merendahkan istri. Segala bentuk kekerasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Apabila suami melewati batas dalam menghadapi istri yang nusyuz bisa dipidana penjara atau denda. Illat hukum mengenai tindakan suami terhadap istri yang nusyuz dalam hukum Islam yaitu kedurhakan istri atau nusyuz istri dan dalam Undang-Undang yaitu adanya tindak kekerasan dan dibentuk untuk penghormatan hak asasi manusia, keadilan dan kesetaraan gender, nondiskriminatif dan perlindungan korban. Karena tingginya tinggat kekerasan terutama terhap perempuan. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)