Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai tinjauan hukum Islam terhadap
penyelesaian perkara warisan secara kekeluargaan di Desa Massila. Pokok
permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Upaya penyelesaian pembagian
warisan secara kekeluargaan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten
Bone 2) Pandangan hukum Islam tentang upaya penyelesaian sengketa pembagian
warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone?. (tujuan pokok
pada penelitian tersebut adalah 1) Untuk mengetahui penyelesaian sengketa
pembagian warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone 2)
Untuk mengetahui pandangan hukum Islam tentang upaya penyelesaian sengketa
pembagian warisan di Desa Massila Kecamatan Patimpeng Kabupaten Bone
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, digunakan metode penelitian
lapangan (Field Research) melalui pendekatan normatif dan pendekatan
sosiologis dengan menggunakan teknik observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan lima tahap yaitu tahap pengumpulan data, reduksi data (data reduction),
menampilkan data, validasi data, verifikasi data (penarikan kesimpulan).
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama, proses penyelesaian
perkara warisan di Desa Massila ini dilakukan secara musyawarah atau
warisannya dibagi sama rata, seperti halnya 5 orang bersaudara dan memiliki
sawah sebanyak 10 petak kalau berpegang pada adat lama maka anak laki-laki
mendapat bagian lebih banyak. Namun di Desa Massila ini dilaksanakan secara
kekeluargaan, pada masa sekarang bagian warisan dibagi rata atau seimbang
antara bagian anak laki-laki dan anak perempuan. Kecuali kalau mereka tetap
mempertahankan hukum adat lama maka istilahnya di ?sekkara? maksudnya
Pengadilan Agama yang menentukan, karena dalam penyelesaian perkara warisan
secara musyawarah harus ada unsur kesepakatan dari pihak yang bersangkutan.
Penyelesaian pembagian harta di Desa Massila memiliki ketentuan
tersendiri yaitu membagi harta secara merata atau seimbang. Tentunya perihal
tersebut bertentangan dengan teks ayat kewarisan dalam al-Qur?an. Akan tetapi
masyarakat Desa Massila juga mengenal rasa saling suka rela dan saling
menerima dari para ahli waris, yang pada hakekatnya tidak bertentangan dengan
hukum Islam, pembagian warisan di Desa Massila tidak bertentangan substansi
dalam syariat Islam, demikian pula dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika
ahli waris bersepakat dengan damai dalam pembagian harta warisannya. Namun
apabila ada ahli waris di Desa Massila keberatan yang menimbulkan konflik atau
permasalahan dengan sistem dan proses pembagian warisan yang digunakan di
Desa tersebut, maka sangat bertentangan dengan hukum Islam maupun Kompilasi
Hukum Islam (KHI) karena harus dengan asas kesadaran, kerelaan, kedamaian
dan kemaslahatan keluarga .