Abstract :
Penelitian ini berjudul analisis ma?la?ah mursalah terhadap peraturan Kapolri
no. 9 tahun 2010 tentang sidang pra-nikah dan mediasi di lingkungan Polri. Perkap
ini merupakan peraturan yang berisi tentang tata cara pengajuan perkawinan,
perceraian, dan rujuk bagi pegawai negeri pada kepolisian negara Republik
Indonesia.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research), sementara
pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan kualitatif atau pendekatan yuridis
empiris. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan tiga instrumen,
diproses melalui wawancara, observasi, dokumentasi. Narasumber dalam penelitian
ini antara lain Kabag Sumda dan para stafnya beserta ibu Bhayangkari.
Hasil penelitian ini 1) Proses tahapan sidang pra-nikah bagi anggota Polri di
lingkungan jajaran Polres Bone adalah salah satu syarat wajib yang harus dilalui oleh
setiap anggota Polri yang mengajukan izin pernikahan. Sebagaimana wajibnya
menjalani sidang pra-nikah, proses mediasi pun wajib dilalui oleh anggota Polri dan
pasangannya
yang bermaksud untuk mengajukan izin perceraian. Proses
pelaksanaannya pun melalui beberapa tahapan yang terdiri Tahap Pemanggilan,
Tahap Sidang dan Tahap Keputusan. 2) Sidang pra-nikah dan mediasi di dalam
Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 berdasarkan analisis ma?la?ah mursalah
termasuk ke dalam kateogori al-Ma?la?ah al-Ta?siniyah. Dengan adanya syarat
wajib melalui sidang pra-nikah sebelum dikabulkan izin pernikahan maka dapat
berdampak pada kehidupan berumah tangga antara anggota Polri dan calon
pasangannya kelak setelah menikah. Dimana melalui sidang pra-nikah kedua calon
pengantin tersebut akan diberikan bimbingan dan arahan perihal kesiapan untuk
menjalani bahtera rumah tangga yang sak?nah mawaddah wara?mah. Demikian pula
halnya syarat wajib melalui proses mediasi sebelum dikabulkan izin perceraiannya
antara anggota Polri dan pasangannya yang sedang bermasalah, mediasi tersebut
dapat berdampak merukunkan kembali pasangan yang sedang bermasalah tersebut.
Atau kalaupun tetap berkeras pada perceraian, minimal melalui mediasi keduanya
dapat menjalani proses perceraian dengan terhindar dan bebas dari keadaan yang
tidak terpuji sehingga keduanya dapat bercerai dengan baik-baik tanpa meninggalkan
rasa sakit dan dendam satu sama lain. Dengan demikian, sidang pra-nikah dan
xii
mediasi memenuhi ma?la?ah yang menjadikan seseorang dapat menempati posisi
yang unggul.