Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Hak Dan Kedudukan Cucu Sebagai Ahli Waris
Pengganti Dalam Sengketa Warisan Dengan Ahli Waris Perspektif Hukum Islam
(Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A). Masalah dalam penelitian
ini yaitu Bagaimana hakim menyelesaikan sengketa warisan antara ahli waris
pengganti dengan ahli waris di Pengadilan Agama Watampone dan pembagian
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. adapun
tujuan penelitian ini Untuk mengetahui bagaimana hakim menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris dan pembagian warisan antara
ahli waris pengganti dengan ahli waris perspektif hukum Islam. Untuk memperoleh
data dalam menjawab masalah tersebut penulis menggunakan metode field research
(penelitian lapangan) dengan melakukan observasi, dokumentasi, dan wawancara.
Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, menarik kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim dalam menyelesaikan sengketa
warisan antara ahli waris pengganti dengan ahli waris yaitu dengan melihat dan
memeriksa perkara mengenai siapa ahli waris pengganti dan ahli waris dan bukti surat
maupun saksi yang dihadirkan di persidangan, serta dalam penyelesaian sengketa
waris di Pengadilan agama Hakim berupaya untuk selalu mendamaikan para pihak ahli
waris yang bersengketa. Dalam pembagian warisan antara ahli waris pengganti dengan
ahli waris. Bagian cucu tidak selalu sebesar bagian orang tuanya. Bagian cucu tidak
boleh melebihi bagian ahli waris lain yang sederajat dengan yang digantikannya.
Bagian cucu dari harta warisan, maksimal sebesar harta warisan yang diterima ahli
waris yang sederajat dengan yang digantikannya.