Abstract :
Skripsi ini dibuat dengan tujuan dan harapan untuk mengetahui pelaksanaan
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi dalam perspektif hukum Islam dan
faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan mediasi sengketa waris di Pengadilan
Agama Sengkang Kelas 1B.
Penelitian
ini
adalah
penelitian
lapangan
(field
research)
dengan
menggunakan teknik wawancara, dokumentasi dan observasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif qualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display) dan verifikasi
(Conclusion Drawing). Untuk mudah memecahkan masalah di atas, penulis
melakukan pendekatan teologis normatif, dan pendekatan empiris
Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa dalam upaya
pelaksanaan
penyelesaian sengketa waris melalui mediasi di Pengadilan Agama Sengkang Kelas
1B dari segi hasil masih belum optimal karena banyaknya perkara yang gagal pada
proses mediasi. Namun Mediator telah berusaha mengoptimalkan proses mediasi
dengan berupaya semaksimal mungkin mewujudkan tercapainya kesepakatan
perdamaian antara pihak. Mediasi telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dalam
peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang mediasi di Pengadilan.
Faktor pendukung pelaksanaan mediasi yaitu iktikad baik, keseriusan atau
kehadiran para pihak yang berperkara dalam mediasi, sarana dan prasarana, proses
tawar-menawar, tempat pelaksanaan mediasi dan keahlian hakim mediator. Adapun
faktor penghambat pelaksanaan mediasi yaitu jumlah hakim mediator yang terbatas,
ketidakhadiran atau ketidakseriusan para pihak bermediasi, terbatasnya waktu
pelaksanaan mediasi, mengedepankan sifat ego dari masing-masing pihak dan para
pihak terkadang mengalami pertengkaran sebelum melakukan mediasi.