Abstract :
Penelitian ini membahas tentang refungsionalisasi keadilan sosial dalam
keuangan publik Islam dalam padangan M. Umer Chapra. Keadilan sosial dan
kesejahteraan rakyat adalah misi utama dari instrumen keuangan publik Islam.
Eksistensi keadilan sosial dalam distribusi keuangan publik Islam dapat dilihat dari
implementasinya yang berbentuk instrument filantropi yang berdimensikan sosial.
Olehnya penelitian ini bertujuan untuk mengetahui fungsionalisasi keadilan sosial
dalam keuangan publik Islam dan refungsionalisasi keadilan sosial dalam pandangan
M. Umer Chapra.
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka pendekatan penelitian yang
digunakan adalah penelitian kepustakaan (library research) yang berpedoman pada
buku M. Umer Chapra dalam karyanya Islam dan Tantangan Ekonomi, Pengumpulan
data pada penelitian ini juga berfokus pada literatur-literatur yang terkait dengan tema
penelitian, seperti buku, dokumen, majalah atau jurnal, dan penelitian terdahulu. Data
yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan descriptive analysis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Fungsionalisasi keadilan sosial sangat
berkaitan dengan keadilan distribusi atau pembagian hasil yang adil daripada
produksi atau pendapatan nasional dengan berdasarkan prinsip penyetaraan distribusi
harta sesuai dengan kemampuan dan kapabilitas seseorang dalam Islam,
penyamarataan dalam distribusi Islam dengan pembagian hak-hak sesuai dengan
pengkultusan masing-masing, dan pemenuhan kebutuhan sebagai pertimbangan untuk
distribusi. Adapun refungsionalisasi keadilan sosial berdasarkan pandangan M. Umer
Chapra dapat dilakukan dengan mendisiplinkan kemubaziran, perpajakan yang adil
dan efisien, penghapusan hambatan dengan perbaikan iklim investasi, produksi
kembali, reformasi pedesaan dan pertanian, pendekatan baru bagi pengangguran dan
semi penganggur, dan distribusi pembiayaan yang adil.