Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Eksistensi Undang-undang Nomor 16 Tahun
2019 tentang perkawinan, Adapun permasalahannya yaitu: 1. Bagaimana Proses
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam Menangani Dispensasi Nikah? 2.
Apa Yang Menyebabkan Sehingga Terjadi Peningkatan Dispensasi Nikah? 3.
Bagaimana Eksistensi Undang-undang No. 16 Tahun 2019 Pasal 7 ayat (1) Tentang
Batas Usia Perkawinan?
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah regulasi Undang-undang 16
Tahun 2019 mengenai batas usia perkawinan sudah diterapkan dan diterima secara
efektif dalam masyarakat.
Penelitian ini termasuk dalam kategori penelitian lapangan (fiel research)
dengan menggunakan metode kualitatif. Dalam mengumpulkan data pada penulis
menggunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Dalam penulisan skripsi ini,
penulis langsung meneliti ke pengadilan Agama Watampone. Untuk mendapat data
yang diperlukan terkait dengan skripsi ini menggunakan metode wawancara, yakni
pengumpulan data dengan cara melakukan wawancara langsung terhadap hakim
pengadilan agama, dan pihak yang berperkara dispensasi nikah.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa. 1)
Pada dasarnya mengajukan
dispensasi nikah sama persis dengan mengajukan perkara gugatan biasa. Pertama-
tama Pemohon harus membuat surat permohonan dispensasi nikah yang ditujukan
kepada Ketua Pengadilan Agama. Permohonan ini bisa dibuat sendiri, bisa juga
dibuatkan oleh panitera Pengadilan Agama. 2) faktor meningkatnya perkara
dispensasi nikah adalah faktor ekonomi yang dimana meningkatkan status sosial,
orang tua lepas dari tanggung jawab membiayai, faktor pendidikan yang dimana
pendapat orang tua melangsungkan pernikahan di usia dini dikarnakan tidak sekolah,
faktor pergaulan bebas seperti yang terjadi sekarang ini dimana banyak remaja hamil
di luar pernikahan yang sah, sehingga mau tidak mau harus melangsungkan
pernikahan meskipun belum cukup umur. Dalam hal ini perlu mengambil surat
dispensasi nikah di Pengadilan Agama Watampone. 3) Pembaharuan tentang
Undang-undang diatas ditegaskan adanya solusi bagi calon mempelai pengantin yang
akan dinikahkan tersebut belum mencapai usia 19 Tahun, maka kepada orang
tua/wali pihak pria dan atau wali pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada
Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang
cukup.