Abstract :
Pinjaman tanpa dikenakan biaya (hanya wajib membayar sebesar pokok
utangnya), pinjaman uang seperti inilah yang sesuai dengan ketentuan syariah (tidak
ada riba), karena kalau meminjamkan uang maka ia tidak boleh meminta
pengembalian yang lebih besar dari pinjaman yang diberikan.
Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui perbandingan perlakuan
akuntansi akad gar?ul al-?asan yang terjadi pada tahun 2018-2020 di BRI Syariah
dan Bank Muamalat. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang didukung
dengan metode dokumentasi dalam mengumpulkan data-data yang diperlukan. Data
yang terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan proses analisis data dengan
langkah-langkah pengumpulan data, membaca, kemudian mengolah data hingga
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbandingan antara perlakuan
akuntansi akad berbasis gar?ul al-?asan di Bank Muamalat dan Bank BRI syariah
terdapat pada sumber dana kebajikan di peroleh dari denda dan dana non-halal dari
giro bank non syariah atau bank konvesional. Pada Bank Muamalat tidak di temukan
dana hibah sedangkan Bank BRI syariah pada tahun 2018-2020 memiliki dana hibah.
Dan pada penggunaan dana kebajikan bank syariah, BRI syariah penggunaan dana
nya berfokus disalurkan kepada kegiatan CSR. Adapun beberapa kegiatan CSR bank
BRI Syariah seperti faedah Pendidikan, faedah kesehatan, faedah sosial dan faedah
beribadahan. Sedangkan pada Bank Muamalat penggunaan Dana Kebajikan juga
disalurkan pada kegiatan sosial atau di sebut CSR kegiatan pada Setiap Tahunnya
akan selalu fokus pada pendidikan seperti bantu di sekolah maupun beasiswa,
sedangkan dana selebihnya digunakan pada kegiatan berbeda setiap tahun seperti hal
nya, penggunaan dana bantuan UMKM, bantuan bencana, dakwah advokasi, dan
kemanusiaan.