Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pelaksanaan tugas dan fungsi reserce
kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian handphone menurut
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan upaya apa yang
ditempuh reserce kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian
handphone menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian.
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan
(field research), yaitu data utama diperoleh sendiri, dan peneliti secara langsung
mengumpulkan informasi-informasi yang didapat dari orang yang diwawancarai
atau responden terkait. pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan
yuridis empiris adalah pendekatan dengan melihat kenyataan hukum di dalam
masyarakat. Pendekatan yuridis empiris terdiri dari dua kata, yakni yuridis yang
artinya hukum yang dilihat dari norma atau das sollen, dan empiris yang berarti
hukum dilihat dari kenyataan di masyarakat atau das sein.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui untuk mengetahui pelaksanaan
tugas dan fungsi Reserce Kriminal Polres Bone dalam menanggulangi pencurian
handphone menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
dan untuk mengetahui upaya apa yang ditempuh reserce kriminal Polres Bone
dalam menanggulangi pencurian handphone Menurut Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Kepolisian.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kepolisian Reserce Kriminal Polres Bone belum berjalan dengan efektif di
buktikan dengan pengkauan atau keterangan dari beberapa korban yang
menyatakan bahwa aparat kepolisian hanya menerima laporan dari masyarakat
dan meminta korban pencurian tersebut untuk menunggu, tetapi tidak ada tindak
lanjut sehingga membuat masyarakat malas melaporkan perkaranya dan
menganggap sepele kasus pencurian handphone yang di alaminya dengan alasan
nantinya pihak kepolisian hanya menerima laporan tanpa adanya tindak lanjut
sedangkan upaya yang dilakukan oleh Reserce kriminal polres bone belum
berjalan sesuai dengan Peraturan perUndang-Undang yang berlaku karena pihak
kepolisian yang diminta segera menindak pencuri handphone malah lamban
menangani laporan korban dibuktikan pihak kepolisian tidak melakukan upaya
penyidikan dan penyelidikan. Disisi yang sama, pihak kepolisian berlarut-larut
dalam mengungkap kasus tersebut.