Abstract :
Penelitian ini berorientasi pada penelitian lapangan, serta menggunakan
metode penelitian kualitatif dengan cara mengumpulkan data yang berkaitan dengan
kasus yang dianalisis, serta sumber data diperoleh dari data primer yang meliputi data
dan informasi dari agen pos dan pihak principal kantor pos Watampone, dan data
sekunder yang bersifat membantu, menunjang serta memperkuat data yang diperoleh
dari lapangan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa : Karakteristik produk M-Agen Pos telah
memenuhi syarat akad dalam ekonomi syariah. Sighat kontrak dilakukan secara lisan,
tertulis dan tingkah laku. Pihak-pihak yang melakukan akad adalah pihak Kantor Pos
Watampone sebagai pihak pertama, dan pengelola agen sebagai pihak kedua. Objek
akad adalah semua produk yang dimiliki oleh Kantor Pos Watampone yang telah
memberikan kewenangan kepada agen pos untuk dikelola baik berupa barang ataupun
jasa layanan. Tujuan pokok akad, yaitu untuk mendapat keuntungan masing-masing
kedua pihak dan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melakukan
transaksi.
Penyelesaian permasalahan agensi yang dilakukan sudah sesuai dengan nilai-
nilai Islam yaitu dengan musyawarah untuk mufakat, transparansi data dan transaksi
serta mengedepankan keadilan. Namun masih terdapat permasalahan yang menjadi
kendala bagi pelaku agen yang tidak mendapat perhatian dari pihak pertama sehingga
memunculkan rasa ketidakseriusan dan ketidanyamanan bagi pelaku agen dan
mengesampingkan pekerjaan agen tesebut.