Abstract :
Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis putusan mahkamah
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui analisis yuridis terhadap Mekanisme putusan mahkamah
konstitusi nomor 18/puu-xvii/2019 tentang jaminan fidusia dan pertimbangan
hakim mahkamah konstitusi terhadap pengujian pasal 15 ayat (2) dan ayat (3)
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. Penelitian ini
adalah penelitian kepustakaaan (Library research), dengan pendekatan undang-
undang dan pendekatan kasus (The Case Approach).
Hasil penelitian ini adalah pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia dilakukan
dengan 2 tahap. Pertama, dilaksanakan berdasarkan undang-undang nomor 42
tahun 1999 tentang jaminan fidusia sepanjang dalam pelaksanaannya pihak
debitur secara sukarela menyerahkan benda objek jaminan fidusia dan telah
mengakui adanya ?cidera janji?. kedua, eksekusi jaminan fidusia harus
berdasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, jika dalam
pelaksanaan eksekusi tidak memenuhi 2 unsur yang telah diuraikan sebelumnya.
apabila putusan tersebut tidak dilaksanakan oleh pihak yang kalah selama 8 hari
maka eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan menurut ketentuan pasal 196 HIR.
berbeda sebelum dikeluarkannya putusan mahkamah konstitusi nomor 18/puu-
xvii/2019, eksekusi jaminan fidusia dilaksanakan berdasarkan ketentuan pasal 29
undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia. putusan mahkamah
konstitusi belum memberikan rasa keadilan sebagaimana dalam pasal 27 ayat (1)
dan pasal 28D ayat (1) UUD 1945, karena dalam putusan mahkamah konstitusi ini
lebih memberikan hak ekslusif terhadap debitur dalam putusan nomor 18/puu-
xvii/2019, dasar pertimbangan mahkamah konstitusi dalam memutus perkara
judicial review terhadap norma pasal 15 ayat (2) dan ayat (3) undang-undang
nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia adalah adanya celah-celah hukum
yang terdapat dalam undang-undang nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia
yang bertindakan kesewenang-wenangan akan menimbulkan rasa ketidakadilan
oleh pihak-pihak tertentu dalam perjanjian jaminan fidusia.