Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peranan organisasi
Rohis berdasarkan Peraturan Menteri Agama 912 di SMK Negeri 7 Bone, bagaimana
upaya pencegahan paham radikal di SMK Negeri 7 Bone dan bagaimana peranan
organisasi Rohis dalam mencegah paham radikal di SMK Negeri & Bone.
Penelitian
ini
adalah
penelitian
kualitatif
yang
ditujukan
untuk
mendeskripsikan dan menganalisis peran organisasi Rohis dalam mencegah
pemahaman radikal, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan
manajeman,
pendekatan
sosiologis
dan
menggunakan
teknik
wawancara,
dokumentasi, dan observasi Adapun yang menjadi sumber data primer dalam skripsi
ini yakni kepala sekolah, Pembina Rohis dan peserta didik dan adapun teknik
pengelola data yaitu tahap reduksi, penyajian data (display dat),Triangulasi data dan
penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian dari peneliti tentang peranan organisasi Rohis dalam mencegah
pemahaman radikal pada peserta didik di SMK Negeri 7 Bone. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa Sikap kepribadian, dalam menanamkan nilai-nilai agamis sudah
cukup baik. Hal tersebut dapat dibuktikan dari pernyataan yang diungkapkan oleh
narasumber bahwa dalam menanamkan nilai-nilai agamis yaitu memberikan pelajaran
kepada peserta didik bukan sekedar memberikan saja, akan tetapi disertai dengan
pengamplikasian dan menjadi contoh yang baik. Berjiwa sosial, bahwa kegiatan-
kegiatan Rohis yang dilakukan di SMK Negeri 7 Bone sudah cukup baik. Kegiatan-
kegiatan yang dilakukan cukup menarik. Hal tersebut bagi peneliti sendiri mampu
mencegah hal-hal yang bersifat radikal. Berjiwa kepemimpinan, dalam memberikan
sikap nasionalis dapat dilakukan dengan melaksanakan upacara bendera setiap hari
senin, menghormati jasa-jasa pahlawan dengan cara menjaga fasilitas kelas,
menghormati guru serta masih banyak lagi.Dengan sifat nasionalisme ini peserta
didik diharapkan mampu mengaplikasikan pada kehidupan sehari-hari sehingga dapat
mencegah pemahaman radikal Adapun upaya pencegahan pemahaman radikal yaitu
memberikan pembelajaran serta penguatan pembelajaran melalui kegiatan-kegiatan
dan kajian-kajian yang dilaksanakan oleh organisasi Rohis itu sendiri dan
pelaksanaan organisasi Rohis sudah sesuai dengan peraturan menteri agama (PMA)
912