Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentangTanggungJawab Sosial Perusahaan di UD.
Mitra Makassar dan apa hambatan yang dialami UD.Mitra Makassar dalam
menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial
Perusahaan.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Implementasi Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang TanggungJawab Sosial
Perusahaan di UD. Mitra Makassar dan hambatan yang dialami UD.Mitra
Makassar dalam menerapkan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan.
Jenis penelitian dalam penelitian adalah penelitian lapangan dan
menggunakan Pendekatan penelitian hukum yuridis empiris atau sosiologis
hukum.Dalam penelitian ini menggunakan beberapa teknik pengumpulan data
yaitu observasi.Wawancara, dan dikumentasi.
Hasil penelitian ini adalah menunjukkan bahwa UD. Mitra Makassar
dalam melaksanakan program-program tanggung jawab sosial perusahaan lebih
mengedepankan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 6 ayat (1)
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan menyebutkan bahwa?Bantuan pembiayaan penyelenggaran
kesejahteraan
sosial, konpensasi pemulihan dan/atau peningkatan fungsi
lingkungan hidup dan memacu pertumbuhan ekonomi berkualitas berbasis
kerakyatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dialokasikan dari
sebagian keuntungan bersih atau dialokasikan dari mata anggaran lain yang
ditentukan oleh perusahaan?pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan UD.
Mitra Makassar secara umum telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial
dan Lingkungan Perseroaan Terbatas. Implemetasi kegiatan Tanggung Jawab
Sosial Perusahaan oleh UD. Mitra Makassar menugusung misi dan fokus terhadap
kesejahteran Masyarakat. Sedangkan hambatan dalam pelaksanaan CSR di
UD.Mitra Makassar ditemukan diantaranya:permasalahan transparansi perusahaan
dalam mengelola dan memberikan cost sosialnya kepada masyarakat. Tidak
adanya aturan-aturan yang mengatur secara terperinci bagaimana pengelolaan
CSR. Ada bentuk penyimpangan yang dilakukan perusahaan dalam melaksanakan
CSR-nya, jika dilihat pada program-program bantuan bencana alam, banyak
xi
perusahaan khususnya media elektronik yang membuka rekening bantuan untuk
menghimpun dana dari masyarakat namun dalam pemberian bantuan mereka
mengatas namakan perusahaan mereka, ini merupakan suatu bentuk penipuan bagi
masyarakat.Tanggung jawab sosial perusahaan di Bone belum ada wadahnya di
mana, kantornya juga dan pengelolanya siapa.Sinergitas antara perusahaan dan
pemerintah belum optimal sehingga arah dan sasaran tanggung jawab sosial
perusahaan tidak terencana dengan baik.