Abstract :
Skripsi berjudul ?Kebebasan Pers dalam Menyampaikan Informasi
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers?. Tujuan
dari penelitian ini adalah (1) Untuk mengetahui bagaimana kebebasan pers dalam
menyampaikan informasi ditinjau dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal
2. (2) Untuk mengetahui bagaimana peranan pers dalam mewujudkan kedaulatan
rakyat.
Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah penelitian hukum normatif
atau penelitian hukum kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara
meneliti bahan pustaka atau bahan hukum primer. Metode penelitian yang digunakan
penulis adalah metode kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa kebebasan pers Indonesia masih
belum sepenuhnya bebas, dengan kata lain kebebasan pers Indonesia masih berada
diposisi cukup bebas dengan poin 75,27% dan beberapa faktor yang menyebabkan
pers Indonesia dikategorikan cukup bebas yakni kekerasan terhadap wartawan atau
pers, adanya penyensoran, perusakan alat, pelarangan atau pengusiran, pemidanaan,
teror, dan intimidasi ferbal oleh pejabat, serta penyerangan terhadap lalu lintas
jaringan dikenal dengan istilah DDoS (Distributed Denial of Sevice), serta adanya
beberapa peraturan yang menjadi ancaman bagi kebebasan pers yang bisa digunakan
oleh para pejabat ataupun pihak yang merasa risih terhadap berita yang dimuat oleh
pesr untuk menjerat atau memidanakan pers. Kebebasan pers harus dijamin, karena
pers memiliki peranan untuk menjaga kedaulatan rakyat atau masyarakat demokrasi.
Seperti memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui informasi baik itu politik, sosial
dan ekonomi, menegakkan nilai dasar demokrasi, melakukan pengawasan atau
menjadi anjing pengonggong yang bertugas menyuarakan nada-nada sumbang,
mendorong terwujudnya HAM, dan sebagainya.