DETAIL DOCUMENT
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP ISBAT NIKAH YANG NIET ONTVANKELIJKE VEKERLAARD(NO) DI PENGADILAN AGAMA (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Saputri, Indria
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-07-04 02:41:36 
Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Isbat Nikah yang Niet Onvankelijke Vkerlaard (NO) di Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah prosedur isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memutus perkara isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memtus perkara isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridi normatif, pendektan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diproleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni mulai dari prosedur, pengajuan permohonan, pemeriksaan isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A secara keseluruhan tahap dan prosedurnya sesuai dengan Teknis Adminstrasi Pedoman Pelaksana Tugas dalam Bukun II Hukum Acara Peradilan Agama, Bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke Vkerlaard sama halnya dengan bentuk permohonan isbat nikah yang di sahkan oleh Pengadilan Agama. Pihak yang berpekara tetap mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah di tentukan. Faktor pertimbangan Hakim memutus isbat nikah (NO) dapat disimpulkan bahwa pertimbangan Hakim yakni adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat perkawinan dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum, adanya berbagai cacat formil yang mungkin melekat serta terjadinya keselahan dalam prosedur. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)