Abstract :
Skripsi ini berjudul Tinjauan Yuridis Terhadap Isbat Nikah yang Niet
Onvankelijke Vkerlaard (NO) di Pengadilan Agama (Studi Kasus di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini
adalah prosedur isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A, bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke
Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memutus perkara isbat nikah Niet
Onvankelijke Vkerlaard di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bentuk putusan isbat nikah yang di putus Niet
Onvankelijke Vkerlaard serta faktor pertimbangan Hakim dalam memtus perkara
isbat nikah Niet Onvankelijke Vkerlaard.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (filed research) dengan
menggunakan jenis penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridi normatif,
pendektan yuridis empiris dan pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini
diproleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa prosedur isbat nikah di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A yakni mulai dari prosedur, pengajuan permohonan,
pemeriksaan isbat nikah di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A secara
keseluruhan tahap dan prosedurnya sesuai dengan Teknis Adminstrasi Pedoman
Pelaksana Tugas dalam Bukun II Hukum Acara Peradilan Agama, Bentuk putusan
isbat nikah yang di putus Niet Onvankelijke Vkerlaard sama halnya dengan bentuk
permohonan isbat nikah yang di sahkan oleh Pengadilan Agama. Pihak yang
berpekara tetap mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang telah di tentukan. Faktor
pertimbangan Hakim
memutus isbat nikah
(NO)
dapat disimpulkan bahwa
pertimbangan Hakim yakni adanya hal-hal yang tidak sesuai dengan rukun dan syarat
perkawinan dan hal-hal yang tidak dibenarkan oleh hukum, adanya berbagai cacat
formil yang mungkin melekat serta terjadinya keselahan dalam prosedur.