Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Abdul Malik Fadjar dan pemikirannya
tentang pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia?. Rumusan masalah dalam
Penelitian ini yaitu bagaimana konsep pendidikan Islam menurut Abdul Malik
Fadjar, bagaimana bentuk pembaharuan pendidikan Islam menurut Abdul Malik
Fadjar dan bagaimana sumbangsih pemikiran Abdul Malik Fadjar tentang
pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui konsep pendidikan Islam menurut Abdul Malik Fadjar, untuk mengetahui
bentuk pembaharuan pendidikan Islam menurut Abdul Malik Fadjar dan untuk
mengetahui sumbangsih pemikiran Abdul Malik Fadjar tentang pembaharuan
pendidikan Islam di Indonesia.
Penelitian ini termasuk dalam jenis penelitian kepustakaan
(library
research), penulis menggunakan metode pedekatan historis dan pendekatan filosofis.
Dalam pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengutipan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: pertama konsep pendidikan Islam
menurut Abdul Malik Fadjar adalah pendidikan Islam harus melakukan perubahan
pada sistem dan manajemen pendidikan Islam serta memobilisasi sumber daya
pendidikan, pendidikan menjadi aspek kemanusiaan baik secara fisik-biologis
maupun ruhuniyah-psiokologis, pendidikan Islam dapat melahirkan dua kemestian
yang strategis yaitu menjaga keharmonisan dengan Allah dan mengembangkan nilai-
nilai kemanusiaan, pendidikan Islam memandang manusia yang memiliki fitrah agar
menjadi khalifah Tuhan dibumi. Kedua, bentuk pembaharuan pendidikan Islam
menurut Abdul Malik Fadjar ada dua yaitu pembaharuan dilingkungan Madrasah,
pesantren dan pembaharuan di Perguruan Tinggi. Ketiga, sumbangsih yang dilakukan
Abdul Malik Fadjar dalam pembaharuan pendidikan Islam di Indonesia adalah di
Departemen Agama beliau membangun pendidikan agama dan peradilan agama
denngan mengeluarkan kebijakan konversi IAIN menjadi UIN, selama menjabat di
Departemen Pendidikan Nasional banyak prestasi yang diraih yaitu: mengadakan
otonomi pendidikan, merubah beberapa status Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
menjadi Badan Hukum Milik Negara (BHMN), menaikkan tunjangan fungsional
guru, mengesahkan berubahnya beberapa IAIN menjadi UIN dan mengesahkan
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
perjuangan beliau dalam penyamaan perlakuan guru dan dosen negeri maupun swasta
merupakan perjuangan besar yang sangat sesuai dengan kondisi penyelenggaraan
pendidikan di Indonesia.