Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pencemaran nama baik melalui media sosial
yang merupakan suatu tindakan yang dilarang dan merupakan perbuatan pidana
sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui penegakan
hukum pelaku tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres
Bone dan untuk mengetahui langkah yang dilakukan oleh pihak Polres Bone dalam
menanggulangi tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial.
Jenis penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif analitis yang
mengungkapkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan teori hukum
yang menjadi objek penelitian. Pada penelitian ini dianalisis dengan menggunakan
pendekatan sosiologis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan filosofis.
Sebagai penelitian kualitatif tentu teknik pengumpulan data dilakukan dengan
observasi, wawancara dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum pelaku tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bone dalam hal ini penyidik
setelah menerima laporan dari masyarakat terlebih dahulu mengujinya dengan unsur-
unsur pada Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE apakah memenuhi syarat untuk
diterbitkan laporan Polisi. Pada tahap ini juga dilakukan koordinasi dengan ahli ITE
untuk mengetahui apakah memenuhi unsur pidana atau tidak sebelum pada tahap
gelar perkara untuk dilanjutkan ke sidik. Penegakan hukum tindak pidana
pencemaran nama baik melalui media sosial di Polres Bone belum bisa dikatakan
maksimal, karena memiliki kendala pada alat untuk mengungkapkan kebenaran
apabila ditemukan kasus dengan jejaring sosial fake/palsu.
Langkah yang ditempuh untuk menanggulangi tindak pidana pencemaran
nama baik melalui media sosial di Polres Bone dilakukan dengan upaya pencegahan
(preventif) dan upaya penindakan (represif). Pada upaya pencegahan (preventif),
pihak Polres Bone melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang ITE dan melakukan
kegiatan rutin yakni patroli cyber untuk mengawasi akun-akun yang terindikasi
mengandung konten hoaks dan hasutan di berbagai platform. Pada upaya penindakan
(represif) pihak Polres Bone setelah melakukan proses dengan berbagai macam kasus
modus, selalu mengedepankan mediasi.