Abstract :
Skripsi ini membahas Mapparola dalam perkawinan masyarakat Bugis Bone.
Pokok permasalahannya adalah pelaksanaan tradisi Mapparola dalam perkawinan
bagi masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone dan pandangannya
menurut hukum Islam. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode
kualitatif dan menggunakan dua pendekatan yakni; pendekatan Sosiologis, dan
empiris. Data dalam penelitan ini diperoleh dari hasil wawancara dengan tokoh adat
dan tokoh agama serta tokoh yang dianggap luas pemahamannya dalam hukum Islam,
yakni; Kepala KUA Kecamatan Tellu Siattinge, Penyuluh Agama Islam dan tokoh
adat yang mengerti budaya yang ada di Kab. Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui ?pelaksanaan tradisi Mapparola
dalam perkawinan bagi masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
dan pandangan hukum Islam terhadap tradisi Mapparola dalam perkawinan menurut
masyarakat di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone. Adapun kegunaan
penelitian ini diharapkan dapat menambah pengetahuan dan wawasan mengenai
tradisi Mapparola dalam perkawinan masyrakat Bugis Bone khususnya di kecamatan
Tellu Siattinge Kab. Bone. Selain itu penelitian ini diharapkan dapat memberkan
kontribusi pemikiran mengenai tradisi Mapparola dalam perkawinan masyarakat
Bugis Bone. Serta diharapkan menjadi bahan pertimbangan dan pengetahuan bagi
peneliti dan dapat dijadikan sebagai bahan pedoman bagi masyarakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Tradisi Mapparola dalam
Perkawinan Masyarakat Bugis Bone di Kecamatan Tellu Siattinge Kabupaten Bone
cukup sederhana dimana pelaksanaannya terdiri dari beberapa tahapan. Adapun
tahapannya yaitu sebelum mapparola mempelai laki-laki berangkat ke rumah
mempelai perempuan untuk melakukan ijab Kabul kemudian setelah ijab Kabul
dilaksanakanlah mapparola. Mapparola dilakukan oleh mempelai perempuan
bersama laki-laki ke rumah mempelai laki-laki sebagai bentuk kunjungan balasan
terhadap mempelai laki-laki. Setelah tiba di rumah mempelai laki-laki, para kerabat
pihak laik-laki ini memberikan pemberian berupa sarung ataukah perhiasan sebagai
bentuk rasa senang terhadap mempelai perempuan. Pandangan Hukum Islam
terhadap Tradisi mapparola dalam Perkawinan Masyarakat Bugis Bone di Kecamatan
Tellu Siattinge Kabupaten Bone merupakan tradisi yang hukumnya boleh
dilaksanakan. Kebolehan melaksanakan mapparola karena tradisi ini tidak
bertentangan dengan hukum Islam dan justru sejalan denagan apa yang dianjurkan
dalam perkawinan. Mapparola merupakan salah satu media silaturahmi diantara
kedua belah pihak yang melangsungkan perkawinan. Adapun perintah untuk
memelihara silaturahmi perkawinan terdapat dalam al-Qur?an yaitu surah al-Nisa/4:1.