Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Perceraian Aparatur Sipil Negara (Studi Kasus
Putusan Hakim No 157/Pdt.G/2018/PA.Wtp dalam kaitannya dengan pasal 3 ayat 1
PP No 45 Tahun 1990). Masalah ini menggunakan pendekatan teologis normatif dan
yuridis empiris. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertimbangan
hakim terhadap perceraian Aparatur Sipil Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari
Atasan. Dalam penelitian ini juga membahas bagaimana analisis yuridis Pasal 3 ayat
1 Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 terhadap perceraian Aparatur Sipil
Negara Tanpa Adanya Surat Izin Cerai Dari Atasan.
Jenis penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. Sumber
data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Selanjutnya metode
pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi.
Berdasarkan pengumpulan data tersebut dapat di ambil kesimpulan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Pertimbangan hakim dalam
memutuskan perkara No.157/Pdt.G/2018/PA.Wtp, mengenai Perceraian Aparatur
Sipil Negara Tanpa Izin Atasan, penggugat membuat surat pernyataan di atas materai
atas peringatan dari hakim penggugat telah menyatakan siap menanggung segala
resiko yang di berikan oleh atasannya dan Analisis Yuridis Peraturan Pemerintah No
45 tahun 1990 bahwa Peraturan yang termuat didalam PP No 45 Tahun 1990
merupakan peraturan yang hanya mengikat PNS Yang berperkara saja dan tidak
mengikat Hakim, dan bagi Mahkamah Agung, hendaknya mensosialisasikan SEMA
No.5 Tahun 1984 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No.45 Tahun
1990 agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat.