Abstract :
Skripsi ini membahas tentang efektivitas kinerja aparatur Kecamatan Tenete
Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan
menguji efektivitas tersebut melalui Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik
(AAUPB). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektivitas
kinerja aparatur Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone serta upaya yang
ditempuh dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Masalah ini dianalisis
dengan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan
menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas kinerja aparatur Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat
dengan ditinjau dari perspektif Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)
sebagaimana yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan Pasal 10 ayat (1) meliputi asas-asas sebagai berikut: a)
Kepastian hukum; b) Kemanfaan; c) Ketidakberpihakan; d) Kecermatan; e) Tidak
menyalahgunakan kewenangan; f) Keterbukaan; g) Kepentingan umum; dan h)
Pelayanan yang baik. Berdasarkan asas tersebut efektivitas kinerja Kecamatan Tanete
Riattang masih terdapat beberapa asas yang kemudian tidak terpenuhi sebagaimana
yang disampaikan masyarakat bahwa pihak kecamatan masih melakukan tindakan
keberpihakan, tindakan penyalahgunaan kewenagan serta kurangnya informasi yang
sampai. Selanjutnya, Upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak aparat Kecamatan
Tanete Riattang Kabupaten Bone dalam memberikan pelayanan maksimal kepada
masyarakat yakni sebagai berikut: a) mengedepankan pelayanan yang baik kepada
seluruh lapisan masyarakat secara adil dan merata; b) memberikan teguran kepada
oknum aparat kecamatan yang terbukti menyalahgunakan kewenangan; c)
penyampaian informasi kepada masyarakat secara terstruktur; d) kerjasama dengan
beberapa instansi terkait; e) pelaksanaan program unggulan, yang meliputi: 1)
kecamatan awards; 2) lomba kebersihan lingkungan; 3) penertiban PKL; 4)
penertiban ternak.