Abstract :
Skripsi ini membahas tentang vaksinasi ditinjau dari segi hukum Islam (studi
kritis respon masyarakat muslim Watampone terhadap fatwa MUI tentang vaksin
Covid-19). Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana penggunaan
vaksin Covid-19 ditinjau dari hukum Islam dan untuk mengetahui bagaimana respon
masyarakat muslim Watampone terkait dengan fatwa MUI tentang vaksin Covid-19.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut penulis menggunakan metode field
research (penelitian lapangan) dengan melakukan wawancara dan dokumentasi. Data
yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode kualitatif. Selanjutnya dalam
menganalisis data, penulis melalui tiga tahap kegiatan, yaitu mereduksi data,
menyajikan data, dan menarik kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat fatwa yang telah ditetapkan
oleh MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai wadah dalam memberikan arahan
terkait dengan situasi urgen, menetapkan sebuah fatwa halal terhadap penggunaan
vaksin Covid-19 begitupula vaksinasi itu sendiri. Hal tersebut sesuai dengan fatwa
MUI No. 2 Tahun 2021. Selain itu, terkait dengan fatwa MUI tentang Vaksin Covid-
19, terdapat respon yang berbeda-beda dari masyarakat dimana terdapat respon positif
dalam hal ini mengikuti fatwa MUI tentang vaksinasi yang dengan otomatis juga
menunjukkan kesiapan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Selain itu, terdapat juga
respon negatif dari beberapa warga masyarakat yang di satu sisi sudah mengetahui
fatwa MUI tentang halalnya vaksin Covid-19 tapi menolak untuk divaksin dengan
alasan kekhawatiran dengan adanya pemberitaan-pemberitaan buruk tentang dampak
vaksin kedepannya.