Abstract :
Skripsi ini membahas tentang problematika mediasi perceraian di Pengadilan
Agama Kelas 1A Watampone pasca berlakunya Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Prosedur Mediasi Di Pengadilan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan memahami problematika
penerapan Perma No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone
terkait mediasi perceraian serta faktor pendukung dan penghambat terhadap
mengefektivitaskan penerapan perma Nomor 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama
Kelas 1A Watampone terkait mediasi perceraian. Masalah ini dianalisis dengan
pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum dan dibahas dengan menggunakan
metode analisis deskriptif analisis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan antara realita yang
terjadi
di
lapangan dengan pernyataan
pihak Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone. Pihak Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam menjalankan
proses mediasi sudah sesuai dengan Perma tersebut. Tetapi dalam hal ini Perma
terhadap penerapannya haruslah ditunjang dengan inovasi serta cara jitu dalam
penerapannya agar realitas-realitas yang terjadi dapat diakomodir dengan berpacu
pada Perma tersebut dan kemudian didukung dengan usaha serta inovasi dari
Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone dalam meminimalisir tingginya tingkat
perceraian di Kab. Bone. Karena dengan tingginya tingkat perceraian di Kab. Bone
dapat diindikasikan bahwa proses mediasi tidak berpengaruh besar pada
penanggulangan perceraian di Kab. Bone. Padahal dengan adanya Perma No. 1
Tahun 2008 dan dengan diperkuat dengan Perma No. 1 Tahun 2016 menjadi harapan
besar pada lingkup peradilan di Indonesia dalam menyelesaikan permasalahan-
permasalahan dengan jalur perdamaian antara kedua belah pihak.
Adapun yang menjadi faktor pendukung dalam mengefektivitaskan penerapan
proses mediasi menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 di Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone, di antaranya: a. Mediator boleh dari kalangan non hakim; b. Kedua
belah pihak dapat menentukan mediatornya; c. Kedua belah pihak aktif mengikuti
proses mediasi. Selain faktor pendukung, adapula beberapa hal yang mejadi
penghambat jalannya mediasi, yaitu: a. Ketidakhadiran salah satu pihak yang
xviii
berperkara; b. Terbatasnya waktu yang digunakan mediator; c. Tingkat kesulitan atau
kerumitan permasalahan kedua belah pihak, dan d. Kurangnya kedasaran masyarakat.