Abstract :
Skripsi ini membahas tentangAnalisis Dampak Pertambangan Pasir Terhadap
Kerusakan Lingkungan Hidup Di DesaWelado Kecamatan Ajangale Kab. Bone
(Telaah UU Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan
Hidup).Untuk
mengetahui
dampak
usaha
pertambangan
pasir
berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Untuk mengetahui dampak apa saja dalam usaha
pertambangan pasir terhadap kerusakan lingkungan di Desa Welado Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan, pengumpulan data dalam
penelitian ini lebih menggunakan metode deduktif dan induktif. Induktif yaitu
mengambil beberapa fakta yang bersifat khusus untuk diterapkan pada hal-hal yang
bersifat umum. Sedangkan Deduktif yaitu mengambil beberapa fakta yang bersifat
umum. Yang selanjutnya dianalisis untuk diterapkan ke hal yang bersifat khusus
Hasil penelitian menunjukan dampak konstruksi pertambangan pasir di Desa
Welado memberikan beberapa dampak bagi lingkungan baik dampak positif maupun
dampak negatif. Dampak positif yaitu pertama, penambangan pasir memberikan
dampak terhadap tingkat pendapatan masyarakat. Dan kedua, membuka lapangan
pekerjaan. Sedangkan dampak negatifnya yaitu rusaknya jalanan, melebarnya sungai,
dampak terhadap pendidikan akibat dari pertambangan pasir dan meningkatnya polusi
udara.
Adapun upaya solutif pencegahan penambangan pasir di Desa Welado
berdasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup. Upaya solutif yang di berikan oleh Dinas Lingkungan
Hidup yaitu menghimbau para pertambangan pasir membuat surat izin yang sah
dalam undang-undang agar mendapat pengawasan dan perlindungan hukum dari
negara dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bone berugas untuk mengawasi dan
melaporkan pihak yang melakukan tambang galian C secara ilegal di Desa Welado
dan seluruh wilayah Kabupaten Bone.