Abstract :
Penelantaran kepada anak merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk
dan tindakan kekerasan yang dialami oleh anak dan ini merupakan pelanggaran HAM
terhadap anak. Bentuk perlidungan secara hukum oleh Negara kepada anak,
sebenarnya telah dinyatakan dengan dibentuknya undangundang khusus untuk anak
diantaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Di
samping perlidungan dari Negara, hal yang tidak kalah pentingnya adalahperan orang
tua dan masyarakat dalam membentuk mental dan moral anak.
Bimbingan dari orang tua dan dukungan dari lingkungan masyarakat untuk
mengenalkan perbuatan baik dan perbuatan buruk/menyimpang serta akibat setiap
perbuatan tersebut kepada anak diharapkan dapat membentuk mental dan moral anak
menjadi lebih baik sehingga anak mampu menjaga dirinya dari pengaruh-pengaruh
negatif lingkungan yang mungkin membentuk perilaku yang buruk pada diri anak.
Namun, saat ini masih banyak orang tua yang membiarkan anaknya yang masih
dibawahumur terlantar. Walaupun tanpa disadari perbuatannya telah melanggar
hukum yang telah diundangkan.