Abstract :
Skripsi ini membahas Dampak Modernisasi Perkawinan Adat Bugis Bone
Menurut Perspektif Hukum Islam (Studi di Kec. Awangpone Kab. Bone), hal yang
penting dikaji skripsi ini yaitu pemahaman masyarakat tentang proses perkawinan
adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, latar belakang terjadinya modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone, dampak modernisasi perkawinan
adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam.
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui proses perkawinan adat Bugis
Bone dan faktor-faktor yang melatar belakangi terjadinya pengaruh modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone. Jenis Penelitian ini jika dilihat dari tempat
penelitiannya yaitu penelitian lapangan (field research). Jika dilihat dari aspek
analisis datanya maka penelitian ini termasuk penilitian kualitatif. Penelitian ini
menggunakan pendekatan normatif, empiris, dan sosiologis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Pemahaman masyarakat
tentang proses perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada tiga tahap, yaitu
tahap pra-nikah, tahap nikah, tahap setelah nikah. Kedua, Latar belakang terjadinya
modernisasi perkawinan adat Bugis Bone di Kec. Awangpone ada dua, yaitu,
kemudahan, berkembangnya teknologi dan infomasi. Ketiga, Dampak modernisasi
perkawinan adat Bugis Bone menurut perspektif hukum Islam, yaitu mengurangi
praktek kemusyrikan yang sering dilakukan oleh masyarakat, kedatangan Islam telah
menuntun suku Bugis kearah yang tidak mengarah kepada kemusyrikan, dimana
Islam memandang bahwa suatu adat dapat dipertahankan jika didalamnya tidak ada
unsur kemusyrikan atau sesuatu yang menyimpang dari ajaran syariat Islam.