Abstract :
Skripsi ini membahas tentang analisis peran dan fungsi DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin
berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan
hukum bagi orang miskin. Bagaimana peran dan fungsi DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin, bagaimana faktor yang menjadi kendala DPRD dalam melakukan
pengawasan terhadap bantuan hukum bagi masyarakat miskin berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone No. 5 Tahun 2019 tentang bantuan hukum bagi masyarakat
miskin.
Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris artinya suatu pendekatan yang dilakukan
dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktek di lapangan. Penulis secara
langsung bersentuhan dengan objek penelitian, pencarian dan pengumpulan data
dengan melihat secara langsung kondisi dan kenyataan yang terjadi dilapangan,
Hasil penelitian menunjukka bahwa Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD
terhadap bantuan hukum bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone, Anggota DPRD
dalam menunjang kinerja selama melakukan pengawasan telah berusaha dalam
menjalankan fungsinya, Akan tetapi DPRD tidak mampu menekan atau mendesak
Bupati untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai mana diperintahkan dalam
Pasal 7 Perda No.5 tentang Bantuan Hukum bagi Orang Miskin bahwa ?pemberi
bantuan Hukum ditetapkan dengan Keputusan Bupati?.
Adapun kendala DPRD dalam fungsi pengawasan terhadap bantuan hukum
bagi orang miskin Wilayah Kab. Bone adalah kurangnya partisipasi dan pengaduan
dari masyarakat sehingga waktu bagi Anggota DPRD melakukan pengawasan
terhadap Perda tersebut sangat minim, dan juga keterbatasan Anggota DPRD dalam
melakukan pengawasan terhadap semua peraturan daerah yang telah di tetapkan,
Kemudian, Peraturan Bupati yang belum terbit padahal anggaran selalu tersedia.