Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 22
Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang
kelebihan muatan di Kabupaten Bone. Tujuan dari penelitian adalah untuk
mengetahui wewenang Dinas Perhubungan atas pelanggaran kelebihan muatan di
jembatan timbang dan untuk mengetahui bagaimana penerapan Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap angkutan
barang yang kelebihan muatan di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan atau biasa disebut
penelitian kualitatif (Field Reaserch). penelitian ini menggunakan daftar wawancara,
alat tulis, dan handphone. Data utama diperoleh dari penelitian secara langsung
dengan mengumpulkan informasi dari responden yang bersangkutan dengan
Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan terhadap angkutan barang yang kelebihan muatan di Kabupaten
Bone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Kewenangan dinas perhubungan atas
pelanggaran kelebihan muatan di jembatan timbang yakni dinas perhubungan
mengembangkan potensi dan perannya untuk menciptakan lalu lintas dan angkutan
x
jalan yang aman, selamat, tertib, lancar dan terpadu dan menyusun program
pencegahan kecelakaan agar pengendara tetap aman dan berjalan efektif. 2).
Penerapan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yakni petugas memperketat
peraturan tata tertib terhadap angkutan barang agar tidak terjadi kelebihan muatan dan
petugas akan turun kejalan untuk melihat situasi apakah kebijakan yang diberikan
telah berjalan dengan baik.