Abstract :
Akuntansi zakat dapat diartikan sebagai proses pengakuan, pencatatan, pelaporan dan
penganalisaan data keuangan suatu organisasi sesuai dengan Islam. Menurut
(Accounting & Auditing Standard For Islamic Financial Institution) menyajikan
informasi mengenai ketaatan organisasi terhadap ketentuan syari?ah Islam, termasuk
informasi mengenai penerimaan dan pengeluaran yang tidak diperbolehkan oleh
syari?ah dan bagaimana penyalurannya. Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui
apakah perlakuan akuntansi zakat pada badan amil zakat (BAZNAS) Kabupaten
Bone telah diterapkan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu jenis
penelitian deskriptif dengan melakukan pendekatan kualitatif objek studi kasus, cara
pengumpulan data yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Berdasarkan metode
penelitian tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerimaan dan
penyaluran dana zakat telah sesuai dengan akuntansi zakat yakni melakukan
pencatatan setiap transaksi menggunakan system double entry. Tahapan yang
digunakan dalam sistem perlakuan akuntansi zakatnya dimulai dari pengukuran
tentang berapa kesetaraan nilai dana kas dan non kas melalui nilai wajar, pencatatan
tentang semua transaksi dibuatkan pencatatan mengenai seluruh kegiatan atau
transaksi, pelaporan tentang laporan keuangan yang berisi laporan neraca, arus kas
dan perubahaan dana zakat serta pengungkapan mengenai seluruh transaksi yang ada
di BAZNAS Kabupaten Bone namun dalam hal ini BAZNAS Kabupaten Bone
bellum menjalankan secara optimal. Dengan demikian BAZNAS Kabupaten Bone
telah menerapkan akuntansi zakat sesuai dengan aturan Dewan Pengawas
Syariah(DPS) yang sesuai dengan PSAK 109 namun kurang optimal karena
pencatatan mengenai laporan keuangannya tertutup.