Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Bupati
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Dinas Peternakan
Kabupaten Bone dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak memiliki izin tanda
pendaftaran peternakan rakyat, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas
Peternakan Kabupaten Bone dalam menegakan hukum terhadap Petrauran Bupati
Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan.
Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis
empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini
adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan
melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun
oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi),
wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1)
Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran
Usaha Peternakan sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak kandang
ayam potong rakyat yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap dan
tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone. Adapun kendala
yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone disebabkan oleh beberapa faktor
diantaranya, faktor substansi hukum mengenai pemberian sanksi admnistratif
terhadap peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan. Struktur
hukum, di mana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas dalam menindaki
peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan, serta kultur hukumnya
di mana kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan keluhan akibat dari
aktivitas peternakan ayam potong tersebut serta kurangnya kesadaran hukum peternak
untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan adalah
perlunya peningkatan kinerja sosialisasi Dinas Peternakan kepada peternak untuk
menaati setiap aturan yang berlaku.