DETAIL DOCUMENT
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PASAL 25 AYAT (1) PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 13 TAHUN 2019 TENTANG PERIZINAN DAN PENDAFTARAN USAHA PETERNAKAN (Studi di Dinas Peternakan Kabupaten Bone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
ASRORY, MUH. ARUL
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-08-22 01:16:41 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Penegakan Hukum Terhadap Peraturan Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam menertibkan usaha peternakan yang tidak memiliki izin tanda pendaftaran peternakan rakyat, untuk mengetahui kendala yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone dalam menegakan hukum terhadap Petrauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan. Jenis dan pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian lapangan (field reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris atau sosiologis hukum. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang dikumpulkan dengan cara turun langsung kelapangan melakukan penelitian dengan mewawancarai secara langsung masyarakat maupun oknum yang terkait. Teknik pengumpulan data melalui pengamatan (observasi), wawancara, dan dokumentasi, selanjutnya dianalisis dengan cara deksriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, penegakan hukum terhadap Pasal 25 ayat (1) Pertauran Bupati Bone Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perizinan dan Pendaftaran Usaha Peternakan sangat lemah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyak kandang ayam potong rakyat yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan tetap dan tidak dilakukan penutupan oleh Dinas Peternakan Kabupaten Bone. Adapun kendala yang dihadapi Dinas Peternakan Kabupaten Bone disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya, faktor substansi hukum mengenai pemberian sanksi admnistratif terhadap peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan. Struktur hukum, di mana Dinas Peternakan Kabupaten Bone kurang tegas dalam menindaki peternakan yang tidak memiliki tanda daftar usaha peternakan, serta kultur hukumnya di mana kurangnya kepedulian masyarakat untuk melaporkan keluhan akibat dari aktivitas peternakan ayam potong tersebut serta kurangnya kesadaran hukum peternak untuk taat kepada setiap aturan yang berlaku. Sehingga solusi yang ditawarkan adalah perlunya peningkatan kinerja sosialisasi Dinas Peternakan kepada peternak untuk menaati setiap aturan yang berlaku. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)