DETAIL DOCUMENT
PERWUJUDAN ASAS PERSONALITAS KEISLAMAN TERHADAP PERKARA KEWARISAN DI PENGADILAN AGAMA (Studi Pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
ARISALDI, ASWAR
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-08-22 01:26:59 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Perwujudan Asas Personalitas dalam Islam Terhadap Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama (Studi Analisis Pada Pengadilan Agama Kelas 1 A Watampone). Dengan permasalahan pokok dalam penelitian ini adalah Bagaimana konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan dan Bagaimana perwujudan asas personalitas dalam Islam terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Berdasarkan permasalahan tersebut maka tujuan penelitian ini ialah Untuk menjelaskan konsep asas personalitas keislaman terhadapa perkara kewarisan dan Untuk menjelaskan perwujudan asas personalitas dalam Islam terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik analisis data kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan pertama atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang peradilan agama. bahwa perkara yang dibawah wewenang pengadilan agama tidak bisa diselesaikan didalam ruang lingkup pengadilan negeri, dan pengadilan negeri harus menyatakan secara mutlak bahwa perkara kewarisan itu harus diselesaikan didalam pengadilan agama karena sudah menjadi wewenang pengadilan agama untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bentuk asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, pelaksanaan asas personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh lembaga lain diluar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas keislaman merupakan kekuasaan mutlak Pengadilan Agama yang berhubungan dengan jenis perkara tertentu dan khusus. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)