Abstract :
Skripsi ini membahas tentang Perwujudan Asas Personalitas dalam Islam
Terhadap Perkara Kewarisan di Pengadilan Agama (Studi Analisis Pada Pengadilan
Agama Kelas 1 A Watampone). Dengan permasalahan pokok dalam penelitian ini
adalah Bagaimana konsep asas personalitas keislaman terhadap perkara kewarisan
dan Bagaimana perwujudan asas personalitas dalam Islam terhadap perkara
kewarisan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1 A. Berdasarkan permasalahan
tersebut maka tujuan penelitian ini ialah Untuk menjelaskan konsep asas personalitas
keislaman terhadapa perkara kewarisan dan Untuk menjelaskan perwujudan asas
personalitas dalam Islam terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama
Watampone kelas 1 A.
Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan metode
field research (penelitian lapangan) dengan teknik pengumpulan data yaitu
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan metode deduktif, selanjutnya dianalisis dengan menggunakan teknik
analisis data kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsep asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 tahun
2006 tentang perubahan pertama atas undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang
peradilan agama. bahwa perkara yang dibawah wewenang pengadilan agama tidak
bisa diselesaikan didalam ruang lingkup pengadilan negeri, dan pengadilan negeri
harus menyatakan secara mutlak bahwa perkara kewarisan itu harus diselesaikan
didalam pengadilan agama karena sudah menjadi wewenang pengadilan agama untuk
memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Bentuk asas personalitas keislaman
terhadap perkara kewarisan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A,
pelaksanaan asas personalitas keislaman mengacu pada ketentuan Undang-Undang
Peradilan Agama No. 7 Tahun 1989 bahwa asas personalitas keislaman adalah pola
pengaturan kewenangan Pengadilan Agama yang tidak bisa di tundukkan oleh
lembaga lain diluar Pengadilan Agama. Dengan demikian asas personalitas
keislaman merupakan kekuasaan mutlak Pengadilan Agama yang berhubungan
dengan jenis perkara tertentu dan khusus.