Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai implementasi peralihan wali nasab kepada
wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2
tentang wali hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Awangpone). Tujuan Penelitian
ini yaitu untuk mengetahui latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone dan untuk mengetahui
implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali
hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua
pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris. Data
dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung
kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu Kantor Urusan Agama
Kecamatan Awangpone.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya peralihan wali
nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone yakni
apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-benar tidak mempunyai
wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk menikahkan atau tidak memenuhi
syarat, walinya adhal, walinya mafqud atau tidak diketahui keberadaannya dan
walinya ghaib. Dan selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30
tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan
Awangpone, yaitu wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan
yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon
mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1 dalam
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Keberadaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah menguraikan secara jelas
mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang penggunaan wali hakim sesuai
yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan
Agama dapat berhalangan hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan
Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dalam pasal 3 dijelaskan bahwa penghulu
kecamatan dapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim.