DETAIL DOCUMENT
IMPLEMENTASI PERALIHAN WALI NASAB KEPADA WALI HAKIM BERDASARKAN PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 30 TAHUN 2005 PASAL 2 TENTANG WALI HAKIM (Studi Kasus Di Kua Kecamatan Awangpone)
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
SAGITARIUS, MONICA
Subject
Skripsi 
Datestamp
2022-08-29 01:40:02 
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai implementasi peralihan wali nasab kepada wali hakim berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim (Studi Kasus di KUA Kecamatan Awangpone). Tujuan Penelitian ini yaitu untuk mengetahui latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone dan untuk mengetahui implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan dua pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, dan pendekatan yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara langsung kepada Kepala Kantor Urusan Agama dan Penghulu Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone. Hasil penelitian menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya peralihan wali nasab kepada wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone yakni apabila calon mempelai wanita yang hendak menikah benar-benar tidak mempunyai wali nasab, wali nasabnya tidak berhak untuk menikahkan atau tidak memenuhi syarat, walinya adhal, walinya mafqud atau tidak diketahui keberadaannya dan walinya ghaib. Dan selanjutnya implementasi Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2005 pasal 2 tentang wali hakim di Kantor Urusan Agama Kecamatan Awangpone, yaitu wali hakim merupakan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan yang ditunjuk oleh Menteri Agama yang bertindak sebagai wali nikah bagi calon mempelai wanita yang tidak mempunyai wali hal ini terdapat pada pasal 1 dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim. Keberadaan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 telah menguraikan secara jelas mengenai ketentuan penyebab atau latar belakang penggunaan wali hakim sesuai yang terdapat pada pasal 2. Dan tidak menuntut kemungkinan, Kepala Kantor Urusan Agama dapat berhalangan hadir atau tidak ada, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 dalam pasal 3 dijelaskan bahwa penghulu kecamatan dapat menggantikan untuk sementara menjadi wali hakim. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)