Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Perlindungan Hukum
Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dianalisis dengan pendekatan yuridis
normative dan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk
memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research.
Dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam
teknik analisi data tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika
data.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum
bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Perlindungan Dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang
dihadapi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas
yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5
Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemenuhan hak dalam hal
perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan
hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih
terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal
ini kepolisian diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa.,
penyediaan aksesibilitas, dan adanya pendampingan hukum terhadap penyandang
disabilitas baik mereka sebagai korban maupun pelaku. Selanjutnya adapun Kendala
yang Dihadapi Dalam Hal Pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang
disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas adalah tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang
digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang memperdulikan
atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas di
Kabupaten Bone.