DETAIL DOCUMENT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENYANDANG DISABILITAS YANG TERLIBAT PERMASALAHAN HUKUM BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BONE NO 5 TAHUN 2017 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
Total View This Week0
Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Anisa, A. Marwa
Subject
Skripsi 
Datestamp
2021-06-02 02:15:17 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang pokok permasalahan Perlindungan Hukum Terhadap Penyandang Disabilitas Yang Terlibat Permasalahan Hukum Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dianalisis dengan pendekatan yuridis normative dan pendekatan yuridis sosiologis dengan metode kualitatif. Untuk memperoleh data dari masalah tersebut, penulis menggunakan qualitatif research. Dengan melakukan observasi, wawancara dan dokumentasi. Selanjutnya dalam teknik analisi data tahapannya adalah seleksi data, klasifikasi data dan Sistematika data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2017 tentang Tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan untuk mengetahui kendala yang dihadapi dalam hal pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pemenuhan hak dalam hal perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalahan hukum di Kabupaten Bone belum terlaksana secara maksimal dikarenakan masih terbatasnya sarana dan prasarana yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian diantaranya penerjemah (interpreter) dan pendampingan ahli bahasa., penyediaan aksesibilitas, dan adanya pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas baik mereka sebagai korban maupun pelaku. Selanjutnya adapun Kendala yang Dihadapi Dalam Hal Pemberian perlindungan hukum terhadap penyandang disabilitas yang terlibat permasalah hukum berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bone No 5 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas adalah tidak semua penyandang disabilitas paham dengan bahasa yang digunakan interpreter kemudian dari pihak kepolisian masih kurang memperdulikan atau memperhatikan pendampingan hukum terhadap penyandang disabilitas di Kabupaten Bone. 
Institution Info

Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)