Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pandangan Imam Mazhab Fiqh
Terhadap Pernikahan Wanita Hamil Karena Zina Serta Relevansinya
Dengan Pasal 53 KHI. Pokok permasalahanya adalah pertama, Bagaimana
pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena
zina. kedua. Bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 terhadap
pernikahan wanita hamil. ketiga. Bagaimana perbedaan pendapat Imam Mazhab
Fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53 tentang pernikahan wanita hamil
karena zina. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka atau library research
metode pendekatan yang digunakan adalah; pendekatan empiris, pendekatan
yuridis, pendekatan filosofis, pendekatan komparatif. Metode pengumpulan
data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelusuran berbagai literatur atau
referensi baik dari buku maupun media online. Teknik analisis data dilakukan
melalui tiga tahapan, yaitu reduksi data, penyajian dan pengambilan
kesimpulan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah untuk
mengetahui pandangan imam mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita
hamil karena zina dan bagaimana pandangan kompilasi hukum islam pasal 53
terhadap pernikahan wanita hamil karena zina serta untuk mengetahui
perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan kompilasi hukum islam pasal 53
tentang pernikahan wanita hamil karena zina. Adapun kegunaan penelitian ini
diharapkan dapat memberi sumbangsi dan kontribusi terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan pada umumnya, ilmu hukum, serta ilmu Agama pada
khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama. Pandangan imam
mazhab fiqh tentang hukum pernikahan wanita hamil karena zina, dalam
pandangan imam mazhab fiqh menentukan hukum pernikahan wanita hamil
karena zina memiliki pendapat yang berbeda, ada yang membolehkan secara
mutlak dan ada yang membolehkan dengan menggunakan syarat. kedua.
Pandangan kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil
karena zina, penjelasan pernikahan wanita hamil karena zina kompilasi hukum
islam membolehkan pernikahan wanita hamil dengan laki-laki yang
menghamilinya dan dapat melangsungkan pernikahan tanpa harus menunggu
anaknya lahir serta tidak perlu adanya pengulangan perkawinan setelah anak
yang dikandungnya lahir. ketiga. Perbedaan pendapat imam mazhab fiqh dan
kompilasi hukum islam pasal 53 mengenai pernikahan wanita hamil karena zina
terletak pada boleh atau tidaknya wanita hamil diluar nikah dapat dikawinkan
dengan pria yang bukan menghamilinya.