Abstract :
Skripsi ini membahas megenai Eksistensi posbakum terhadap pelayanan
masyarakat pencari keadilan (Studi Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A)
pokok permasalahannya adalah Bagaimana peran posbakum terhadap pelayanan
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone kelas 1A dan
Bagaimana pandangan masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Kelas Watampone 1A.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang menggunakan metode dengan
dua pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif dan pendekatan sosiologis.
Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan wawancara secara
langsung kepada hakim dam masyarakat selaku pemohon. Yakni hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A, petugas Posbakum dan masyarakat
yakni selaku pemohon yang berada di kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran posbakum terhadap
pelayanan masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone Kelas
1A dan pandangan masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap
masyarakat pencari keadilan di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A.
Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberi sumbangsih dan
kontribusi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan pada umumnya dan ilmu
hukum pada khususnya.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peran posbakum dan pandangan
masyarakat mengenai pelayanan posbakum terhadap masyarakat pencari keadilan
di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni: Surat Edaran Mahkamah
Agung Nomor 10 Tahun 2010 tentang pedoman pemberian bantuan hukum
sekarang dicabut dan digantikan dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1
Tahun 2014 tentang pedoman pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak
mampu di Pengadilan dijelaskan bahwa; Pos Bantuan Hukum (Posbakum) adalah
layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk
memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi dan advis hukum, serta
pembuatan dokumen hukum yang di butuhkan sesuai dengan Peraturan
Perundang-Undangan yang mengatur tentang kekuasaan kehakiman, Peradilan
Umum, Peradilan Agama, Dan Peradilan Tata Usaha Negara. Pelaksanaannya
telah sesuai sebagaimana yang telah diatur pada Pasal 2 Peraturan Mahkamah
Agung RI No.1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan layanan bagi masayarakat tidak
mampu, layanan yang diberikan secara cuma-cuma atau tanpa dipungut biaya
apapun.