Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pertimbangan Hakim Dalam Memutuskan
Wali Hakim Bagi Wanita Yang Tidak Direstui Wali Nasabnya (Studi kasus wali
adhal di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A). Pokok permasalahannya adalah
Bagaimana prosedur pengajuan wali hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A
bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan Bagaimana pertimbangan Hakim
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A memutuskan wali hakim bagi wanita yang
tidak direstui wali nasabnya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
menggunakan metode dengan dua pendekatan yakni; pendekatan normatif,
pendekatan sosiologis. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui observasi dan
wawancara secara langsung kepada hakim dan masyarakat selaku pemohon, yakni:
Hakim di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dan Masyarakat selaku pemohon
yang berada di Kabupaten Bone.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur pengajuan wali hakim
bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya dan pertimbangan hakim dalam
memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1A. Adapun kegunaan penelitian ini diharapkan dapat
memberi sumbangsih dan kontribusi terhadap perkembangan ilmu hukum, serta
Agama pada khususnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa; Prosedur pengajuan wali hakim di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A bagi wanita yang tidak direstui wali
nasabnya bahwa; pada saat mempelai wanita datang mendaftarkan perkawinannya
dan wali nasabnya enggan mewali nikahi dan tidak berhasil menempuh perdamaian
maka di keluarkan surat penolakan pernikahan dari Kantor Urusan Agama untuk
kelengkapan administratif pengajuan wali hakim di Pengadilan Agama.
Pertimbangan hakim Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A dalam
memutuskan wali hakim bagi wanita yang tidak direstui wali nasabnya bahwa;
apabila seorang perempuan telah sepakat untuk menikah dengan seorang laki-laki
yang setingkat (sekufu), rukun dan syarat, serta kedua calon mempelai tidak ada
halangan untuk menikah atau bukan mahramnya, meminta kepada walinya untuk
dinikahkan dan walinya enggan atau tidak merestui tanpa alasan, atau alasan yang
tidak sesuai dengan Hukum Islam (syara?) maka wali nasabnya ditetapkan adhal.
Data Permohonan wali hakim/permohonan penetapan wali adhal di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1A yakni; tahun 2015: 2, 2016: 6, 2017: 6,
2018: 3, 2019: 7