Institusion
Institut Agama Islam Negeri Bone (IAIN BONE)
Author
Choshari, Andi Rabihatun Nurul
Subject
Skripsi
Datestamp
2021-06-08 00:18:38
Abstract :
Skripsi ini membahas mengenai Pengaruh Batas Usia Perkawinan Dalam
Undang-Undang Perkawinan No.1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang No.16 Tahun
2019 Terhadap Pernikahan Dini Dimasyarakat (Studi Di Kecamatan Tanete Riattang
Dan Kecamatan Tanete Riattang Timur) tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk
mengetahui pentingnya aturan yang membahas tentang batas usia perkawinan.
Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis menggunakan
metode penelitian lapangan (field research) dengan analisis data yang berupa
pertanyaan dengan pendekatan yuridis normatif, pendekatan psikologi, dan
pendekatan sosiologi. Sumber data penulis berasal dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data berupa observasi (pengamatan), wawancara
(interview), dan dokumentasi. Yang kemudian data yang diperoleh dianalisis dengan
mengunakan metode reduksi data (data reduction), penyajian data (data display), dan
verification (conclusion drawing).
Hasil penelitian yang diperoleh dari penelitian ini adalah: 1. pelaksanaan pasal
7 tentang batas usia perkawinan dan jumlah pernikahan dini dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 di
masyarakat adalah masih banyak yang melakukan perkawinan dini dikarenakan tidak
terpenuhinya syarat perkawinan yaitu batas usia perkawinan dalam Undang-undang
Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Jo Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 dan
jumlah perkawinan di masyarakat sudah efektif akan tetapi pada tahun 2019 di
Kecamatan Tanete Riattang Timur jumlah perkawinan dini sangat berkembang pesat.
2. faktor yang menyebabkan terjadinya perkawinan dini dimasyarakat adalah faktor
ekonomi dan faktor lingkungan dikarena orang tua mereka kurang mengerti atau
faham tentang seluk beluk sebuah perkawinan yang ideal.
Implikasi dari penelitian ini adalah penyebab terjadinya perkawinan di bawah
umur karena orang tua menganggap bahwa dengan menikahkan anaknya akan
mengurangi beban ekonomi keluarga. Dan banyaknya orang tua yang kurang
mengerti ataupun memahami sebuah perkawinan yang ideal, orang tua yang hanya
lulusan SD (Sekolah Dasar) atau tidak sekolah sama sekali (Buta Huruf) ia hanya
meliaht anak yang sudah besar sehingga ia berfikir sudah waktunya untuk
menikahkan anaknya. Sehingga pada akhirnya terjadilah perceraian, karena usia yang
belum mencapai usia dewasa (pikirannya masih labil) serta pengalamannya dalam
berbagai aspek kehidupan masih minim.